Virus Corona

Tak Mau Kompromi, Luhut Pastikan Orang yang Pulang dari Luar Negeri Dikarantina 10 Hari

Luhut mengaku tidak mau kondisi pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.

Wartakotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu
Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, orang yang pulang dari luar negeri wajib dikarantina selama 10 hari. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, orang yang pulang dari luar negeri wajib dikarantina selama 10 hari.

Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19.

"Dia harus 10 hari karantina itu."

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Bantah Sepakat dengan Pemerintah Pemilu 2024 Digelar pada 15 Februari

"Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar, kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," kata Luhut saat konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/12/2021).

Luhut mengaku tidak mau kondisi pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.

Oleh karena itu, ia akan memastikan semua yang pulang dari luar negeri akan dikarantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

Baca juga: NasDem Bakal Pilih Pemimpin yang Bisa Lanjutkan Pembangunan yang Dilakukan Jokowi

"Kita enggak mau negeri kita ini dicederai, dicemari oleh Covid-19 yang lain, gara-gara kita sendiri tidak disiplin," tegasnya.

Ke depan, kata Luhut, pemerintah akan membatasi rekomendasi-rekomendasi karantina yang justru membuat karantina tidak jelas dan tidak terpantau.

Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri sesuai perkembangan varian Omicron.

"Supaya karantina itu jangan banyak, terlalu banyak rekomendasi-rekomendasi yang enggak jelas, jadi sekarang kita batasi," tuturnya.

Berlaku Mulai 3 Desember 2021

Pemerintah menambah masa karantina kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri, menjadi 10 hari.

Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut, mulai berlaku pada Jumat (3/12/2021) hari ini.

Baca juga: Minta Dikawal TNI, Fraksi NasDem Bakal Tegur Hillary Brigitta Lasut

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved