Berita Jakarta

Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta tapi Tak Kena UU Tipikor, Polisi: Itu Uang Imbalan

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Pribadi
Selebgram Rachel Vennya . 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya menyuap oknum protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP agar lolos dari kewajiban karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel mengaku telah menyuap OP senilai Rp40 juta.

Kata Tubagus, pengakuan Rachel sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari BAP itulah kemudian Pengadilan Negeri Tangerang mengkonfirmasi hal tersebut di persidangan.

"Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas," ujar Tubagus dihubungi Senin (13/12/2021).

Baca juga: Bertubi Masalah di Lapas Tangerang, Trubus Soroti Kinerja Dirjen PAS, Kalau Tak Becus Baiknya Mundur

Baca juga: Dianggap Sopan, Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara, Nicho: Apa HRS Tidak Sopan? Tolong Berlaku Adil

Namun kata Tubagus, pihaknya tak dapat kenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Rachel ataupun OP.

Sebab, keduanya bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tak dapat dijerat dengan UU Tipikor.

Maka dari itu polisi hanya dapat menjerat OP dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam perbuatan pidana.

"Kira-kira dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal 55 KUHP itu. Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu," jelasnya.

Sebelumnya Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan.

Baca juga: Keluarga Ahmad Dhani Disebut Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Rachel ketahuan menyalahi aturan Undang-undang karantina kesehatan.

Ia dibantu petugas bandara agar bisa melarikan diri dengan kekasihnya Salim Nauderer dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP. 

Vonis Rachel jadi sorotan

Sebelumnya, warganet menyoroti vonis hakim atas kasus Rachel Vennya.

Salah satunya aktivis dari Pro Demokrasi, Nicho Silalahi yang mengaku tak habis pikir dengan pertimbangan majelis hakim sehingga tak memberikan hukuman penjara terhadap selebgram Rachel Vennya terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan terhadap Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya 

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan vonis itu, Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Rachel Vennya Trending: Tak Dihukum Penjara karena Sopan, Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina

Baca juga: Polisi Stop Kasus Nicholas Sean, Pengacara Pastikan Ahok Tak Intervensi, Kini Pelapor Terancam Balik

Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

Baca juga: Guntur Romli Berang Syiah Dikaitkan dengan Guru Ngaji Cabul di Bandung, Tuding Ulah Kelompok Radikal

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Terkait alasan itu, Nicho membandingkan dengan hukuman penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Akibat dianggap melakukan sejumlah pelanggaran, Habib Rizieq diperkarakan dalam beberapa kasus dan tempat.

Baca juga: IPW Sebut Aturan Pengangkatan Eks Pegawai KPK Bertentangan dengan UU, Berpotensi Jerumuskan Kapolri

Bahkan, sebelum persidangan dilakukan, Habib Rizieq sudah dipenjara.

Nicho mempertanyakan, perbedaan perlakuan hukum menunjukkan ketidakadilan.

"Apa IBHRS ga sopan makanya dihukum penjara ? Jangan gitu kalian mempertontonkan secara telanjang ketidakadilan ini, jika umat muak bisa selesai kita bernegara, tolong dong berlaku adillah kalian," tulis Nicho di Twitter dikutip pada Minggu (11/12/2021)

Rachel Vennya minta didoakan

Menanggapi vonis tersebut, Rachel Vennya beserta kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida Khairunnisa hanya bisa terdiam keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Stop Kasus Nicholas Sean, Pengacara Pastikan Ahok Tak Intervensi, Kini Pelapor Terancam Balik

Rachel Vennya dkk dalam sidang vonis di PN Tangerang
Rachel Vennya dkk dalam sidang vonis di PN Tangerang (Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro)

Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar  sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi.

Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Bui Hukuman Percobaan dan Denda Rp 50 Juta

Selebgram Rachel Vennya diduga menyalahi prosedur saat isolasi di RSDC Wisma Pademangan.
Selebgram Rachel Vennya diduga menyalahi prosedur saat isolasi di RSDC Wisma Pademangan. (Warta Kota/Desy Selviany)

Selama persidangan, Rachel Vennya didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya.

Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.

Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh peresmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan.

Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ngaji Shock Anaknya Pulang Bawa Bayi: Dunia Serasa Kiamat

Usai persidangan Rachel Vennya tidak mengeluarkan sepatah kata apapun, sambil dikawal oleh petugas dan rekannya keluar dari ruang persidangan yang berada di lantai dua.

Meski telah ditanyai awak media terkait tanggapannya atas hasil vonis sidang, Rachel Vennya tidak menggubris dan namun, beberapa rekannya yang mengawal, justru memaksa awak media untuk mundur.

Kendati demikian, usai menuruni tangga Rachel akhirnya membuka suara.

Ia meminta doa dari masyarakat atas hasil dari vonisnya tersebut.

"Ya mohon doanya saja ya," ujar Rachel Vennya usai keluar dari ruang persidangan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Sempat Disomasi Pemprov DKI karena Dianggap Tebar Kebohongan, Ike Muti: Udah Selesai Kasusnya

Kemudian, Rachel juga mengaku akan menjalani hasil vonisnya tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi ia dan tiga orang rekannya.

"Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok," kata Rachel Vennya.

Setelah itu, Rachel Venya sama sekali tidak mengatakan apapun dan langsung dikawal menuju kendaraan pribadi miliknya.

Kemudian, Rachel Vennya beserta orangtua dan juga kekasihnya, Salim, memasuki mobil Alphard berwarna putih dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tangerang. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved