Selebgram Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Bui Hukuman Percobaan dan Denda Rp 50 Juta
Namun jika ia tidak melakukan pelanggaran serupa selama 8 bulan, maka Rachel Vennya bebas dari vonis hukuman,
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa, divonis hukuman percobaan empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang dalam kasus pelanggaran kekarantinaan Covid-19.
Dalam putusannya, masa percobaan yang diberikan majelis hakim ke Rachel Vennya dkk adalah selama 8 bulan percobaan.
Ini artinya jika dalam waktu 8 bulan ke depan Rachel Vennya melakukan pelanggaran serupa, maka ia wajib di bui selama 4 bulan sesuai vonis hakim.
Namun jika ia tidak melakukan pelanggaran serupa selama 8 bulan, maka Rachel Vennya bebas dari vonis hukuman.
Ketua Majelis Hakim PN Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, Rachel Vennya bersama kekasih dan asistennya yang kabur dari proses karantina Covid-19 dan menjadi terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti bersalah.
Namun dengan hukuman percobaan, maka Rachel Vennya tidak ditahan atau menjalani vonis dengan syarat selama delapan bulan mereka tidak melakukan tindak pidana.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Rachel lainnya, yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing empat bulan penjara masa percobaan 8 bulan, dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani," ujar Arief Budi Cahyono saat membaca hasil putusan sidang, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Kadisnaker Kota Depok Klaim Sejumlah Alumni Pelatihan Kerja Sudah Mendapat Pekerjaan
Baca juga: Ahlulbait Indonesia Bantah Herry Wiryawan yang Perkosa Belasan Santriwati Bermazhab Syiah
Baca juga: Kuntadhi: Iblis Berjubah Ustaz yang Perkosa Belasan Santriwatinya, Pantas Dihukum Mati
"Para terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya, dengan syarat selama delapan bulan tidak melakukan kegiatan tindak pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut Arief juga menjelaskan, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk Ovelina, petugas terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.
"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.
Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar sejak pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Ustaz Cabul Perkosa 12 Santriwati di Pesantren, Apartemen dan Hotel, KPAI: Vonis 20 Tahun dan Kebiri
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Periksa Gisel Lagi Soal Kasus Video 19 Detik
Baca juga: Kembali Diperiksa Terkait Video Asusila, Gisel: Membuka Memori Lama, Butuh Energi
Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi dari Rachel Vennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rachel-vennya-dkk-dalam-sidang-vonis-di-pn-tangerang.jpg)