Kabar Artis

Dianggap Sopan, Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara, Nicho: Apa HRS Tidak Sopan? Tolong Berlaku Adil

Nicho membandingkan dengan vonis Rachel Vennya dengan hukuman penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Pribadi
Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan. Dengan begitu, Rachel tak perlu menjalani hukuman penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Aktivis dari Pro Demokrasi, Nicho Silalahi tak habis pikir dengan pertimbangan majelis hakim sehingga tak memberikan hukuman penjara terhadap selebgram Rachel Vennya terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan terhadap Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya 

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan vonis itu, Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Rachel Vennya Trending: Tak Dihukum Penjara karena Sopan, Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina

Baca juga: Polisi Stop Kasus Nicholas Sean, Pengacara Pastikan Ahok Tak Intervensi, Kini Pelapor Terancam Balik

Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

Baca juga: Guntur Romli Berang Syiah Dikaitkan dengan Guru Ngaji Cabul di Bandung, Tuding Ulah Kelompok Radikal

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Terkait alasan itu, Nicho membandingkan dengan hukuman penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Akibat dianggap melakukan sejumlah pelanggaran, Habib Rizieq diperkarakan dalam beberapa kasus dan tempat.

Baca juga: IPW Sebut Aturan Pengangkatan Eks Pegawai KPK Bertentangan dengan UU, Berpotensi Jerumuskan Kapolri

Bahkan, sebelum persidangan dilakukan, Habib Rizieq sudah dipenjara.

Nicho mempertanyakan, perbedaan perlakuan hukum menunjukkan ketidakadilan.

"Apa IBHRS ga sopan makanya dihukum penjara ? Jangan gitu kalian mempertontonkan secara telanjang ketidakadilan ini, jika umat muak bisa selesai kita bernegara, tolong dong berlaku adillah kalian," tulis Nicho di Twitter dikutip pada Minggu (11/12/2021)

Rachel Vennya minta didoakan

Menanggapi vonis tersebut, Rachel Vennya beserta kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida Khairunnisa hanya bisa terdiam keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Stop Kasus Nicholas Sean, Pengacara Pastikan Ahok Tak Intervensi, Kini Pelapor Terancam Balik

Rachel Vennya dkk dalam sidang vonis di PN Tangerang
Rachel Vennya dkk dalam sidang vonis di PN Tangerang (Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro)

Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar  sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved