Berita Jakarta
Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta tapi Tak Kena UU Tipikor, Polisi: Itu Uang Imbalan
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Bui Hukuman Percobaan dan Denda Rp 50 Juta

Selama persidangan, Rachel Vennya didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya.
Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.
Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh peresmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan.
Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ngaji Shock Anaknya Pulang Bawa Bayi: Dunia Serasa Kiamat
Usai persidangan Rachel Vennya tidak mengeluarkan sepatah kata apapun, sambil dikawal oleh petugas dan rekannya keluar dari ruang persidangan yang berada di lantai dua.
Meski telah ditanyai awak media terkait tanggapannya atas hasil vonis sidang, Rachel Vennya tidak menggubris dan namun, beberapa rekannya yang mengawal, justru memaksa awak media untuk mundur.
Kendati demikian, usai menuruni tangga Rachel akhirnya membuka suara.
Ia meminta doa dari masyarakat atas hasil dari vonisnya tersebut.
"Ya mohon doanya saja ya," ujar Rachel Vennya usai keluar dari ruang persidangan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Sempat Disomasi Pemprov DKI karena Dianggap Tebar Kebohongan, Ike Muti: Udah Selesai Kasusnya
Kemudian, Rachel juga mengaku akan menjalani hasil vonisnya tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi ia dan tiga orang rekannya.
"Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok," kata Rachel Vennya.
Setelah itu, Rachel Venya sama sekali tidak mengatakan apapun dan langsung dikawal menuju kendaraan pribadi miliknya.
Kemudian, Rachel Vennya beserta orangtua dan juga kekasihnya, Salim, memasuki mobil Alphard berwarna putih dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tangerang.