Berita Jakarta

Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta tapi Tak Kena UU Tipikor, Polisi: Itu Uang Imbalan

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Pribadi
Selebgram Rachel Vennya . 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya menyuap oknum protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP agar lolos dari kewajiban karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel mengaku telah menyuap OP senilai Rp40 juta.

Kata Tubagus, pengakuan Rachel sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari BAP itulah kemudian Pengadilan Negeri Tangerang mengkonfirmasi hal tersebut di persidangan.

"Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas," ujar Tubagus dihubungi Senin (13/12/2021).

Baca juga: Bertubi Masalah di Lapas Tangerang, Trubus Soroti Kinerja Dirjen PAS, Kalau Tak Becus Baiknya Mundur

Baca juga: Dianggap Sopan, Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara, Nicho: Apa HRS Tidak Sopan? Tolong Berlaku Adil

Namun kata Tubagus, pihaknya tak dapat kenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Rachel ataupun OP.

Sebab, keduanya bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tak dapat dijerat dengan UU Tipikor.

Maka dari itu polisi hanya dapat menjerat OP dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam perbuatan pidana.

"Kira-kira dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal 55 KUHP itu. Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu," jelasnya.

Sebelumnya Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan.

Baca juga: Keluarga Ahmad Dhani Disebut Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Rachel ketahuan menyalahi aturan Undang-undang karantina kesehatan.

Ia dibantu petugas bandara agar bisa melarikan diri dengan kekasihnya Salim Nauderer dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP. 

Vonis Rachel jadi sorotan

Sebelumnya, warganet menyoroti vonis hakim atas kasus Rachel Vennya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved