Berita Jakarta

Hollywings Kemang yang Sempat Disegel Buka Kembali dengan Nama Baru, Begini Respon Kasatpol PP DKI

Holywings Kemang disebut buka itu berganti nama menjadi The Garrison Kemang.

Ist
Kerumunan di Kafe Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu yang membuat cafe itu disegel 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Viral sebuah unggahan foto di media sosial jika Holywings di Kemang, Jakarta Selatan kembali dibuka. Namun, Holywings Kemang disebut buka itu berganti nama menjadi The Garrison Kemang.

Adapun konsep usaha yang dijalankan The Garrison Kemang mirip dengan Holywings.

Tempat itu nampak seperti bar dengan fasilitas live music untuk pengunjung.

Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut bahwa The Garrison Kemang tidak sama dengan Holywings.

Baca juga: Narapidana Kabur, Kemenkumham Pastikan Tindak Tegas Petugas Yang Melanggar SOP

Sebab The Garrison Kemang bukan milik PT Aneka Bintang Gading yang merupakan perusahaan pemilik Holywings.

"Ya, dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan, makanya kita rapat ada dari Dinas Pariwisata, ada perangkat daerah lainnya," ucap Arifin kepada wartawan, Senin (13/12/21).

Lanjutnya, kata Arifin, pendirian usaha The Garrison sudah mengantongi izin dengan nama yang berbeda dengan perusahaan sebelumnya.

Menurutnya, Hollywings hanya menyewa tempat itu dan saat ini kontraknya tidak berlanjut lalu diteruskan oleh perusahaan lain.

Baca juga: Polisi Cari Dalang yang Disebut Loloskan Rachel Vennya saat Karantina

"Sudah lengkap (izin usaha), akte pendirian perusahaannya, sudah lengkap, jadi kan enggak bisa melarang orang berusaha, prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes, perizinan sudah dimiliki, karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda," jelasnya.

Dengan demikian, Satpol PP mencabut segel di tempat bekas Holywings Kemang untuk kemudian digunakan oleh The Garrison Kemang.

"Terkait pencabutan segelnya (Holywings), kita cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, (The Garrison) punya yang lain," tutupnya.

Dilarang beroperasi selama pandemi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.

Ini artinya, Holywings Kemang diizinkan beroperasi jika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

Menurut Anies, pelanggaran protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di restoran Holywings telah merendahkan upaya penanggulangan Covid-19.

Dimana usaha jutaan warga Ibu Kota yang tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memastikan Holywings Kemang atau tempat serupa yang melanggar aturan mendapat sanksi yang berat.

"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (08/09/21).

Baca juga: Menguak Fenomena Buzzer di Indonesia, Mulai Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Tebar Propaganda

Diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21).

Lanjutnya, Arifin mengatakan bahwa holywings akan diberlakukan pembekuan izin dimulai hari ini. Ia bersama pihaknya, telah mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.

Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.

Baca juga: Tak Setuju Gala Diasuh Fuji, Nikita Mirzani: Dia Masih ABG, Emosinya Labil, Suka Keluyuran

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved