Gaji 44 Mantan Pegawai KPK di Polri Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Pangkat

Trunoyudo menjelaskan, besaran gaji ASN Polri tersebut tertuang di dalam aturan internal Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gaji 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri, bakal disesuaikan dengan masa kerja, jabatan, hingga pangkat masing-masing, selama bekerja di lembaga anti-rasuah.

Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Novel Baswedan dan kawan-kawan masih dalam proses masa orientasi dan pendidikan usai diangkat menjadi ASN Polri.

"Terkait berapa besarannya, tentu melihat dari apa yang dilakukan pengabdian kepada eks pegawai KPK, seperti masa kerja, jabatan, dan pangkat yang disesuaikan," kata Trunoyudo dalam siaran di live Instagram Humas Polri, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Bantah Sepakat dengan Pemerintah Pemilu 2024 Digelar pada 15 Februari

Trunoyudo menjelaskan, besaran gaji ASN Polri tersebut tertuang di dalam aturan internal Polri.

Namun, dia tidak merinci gambaran besaran gaji yang bakal diterima oleh 44 eks pegawai KPK itu.

"Sejauh ini untuk indeks terkait gaji, tentu mengacu pada apa yang berlaku secara peraturan perundangan-undangan di lingkungan Polri," jelasnya.

Baca juga: NasDem Bakal Pilih Pemimpin yang Bisa Lanjutkan Pembangunan yang Dilakukan Jokowi

Trunoyudo juga mengungkapkan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dia menuturkan, Novel Baswedan dkk dinilai punya kompetensi untuk membantu institusi Polri.

"Bahwasanya pegawai KPK dalam rekam jejak, dalam potensi yang dimililki, tentu berdasarkan pengabdian belasan tahun."

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Besok, Pakai Sinovac

"Tentunya Polri melihat ini sebagai potensi yang dapat memperkuat organisasi."

"Kemudian juga kita melihat ada komitmen bersama, ini suatu hal yang memang jadi terobosan, dan mengacu pada apa yang menjadi ekspektasi negara, khususnya di bidang korupsi," paparnya.

Golongan 44 Bekas Pegawai KPK Tak Berubah Usai Jadi ASN Polri, tapi Gaji Beda

Golongan atau jenjang kepangkatan 44 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, disesuaikan dengan saat mereka bertugas di lembaga anti-rasuah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyesuaian tersebut bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengangkatan menjadi ASN.

"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Jutaan Penyintas Bisa Jadi Benteng dari Varian Omicron, tapi Potensi Timbulkan Tsunami Long Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved