Senin, 20 April 2026

Dituding Serobot Lahan Negara, Pemuda Pancasila: Itu Kami Sewa

Arif memastikan pihaknya telah memiliki bukti bahwa pihak PP telah membayar sewa lahan tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Sekjen Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemuda Pancasila (PP) membantah bahwa pihaknya menyerobot lahan negara, yang dijadikan kantor cabang di kawasan Jakarta Pusat.

Sekjen PP Arif Rahman mengatakan bahwa ormasnya berstatus sebagai penyewa dari lahan tersebut.

"Itu bisa dibuktikan teman-teman Jakarta Pusat, itu ada bukti menyewa, jadi kita jangan dikaitkan dengan masalah BLBI nya itu bahwa itu sitaan negara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Namun kata Arif, ia juga belum dapat memastikan ke siapa lahan tersebut disewa.

Arif memastikan pihaknya telah memiliki bukti bahwa pihak PP telah membayar sewa lahan tersebut.

Sehingga lahan itu dijadikan Kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Cabang PP Jakarta Pusat.

Maka Arif tak mau Ormasnya disebut merebut lahan negara.

"Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum kaya posko-posko," jelasnya.

Baca juga: Sepekan Mendekam di Tahanan, Apakah Jeff Smith Sakau LSD?

Baca juga: BPJS Kesehatan Sinergi dengan BCA Learning Institute Perluas Cakupan Kepesertaan JKN-KIS

Baca juga: Hollywings Kemang yang Sempat Disegel Buka Kembali dengan Nama Baru, Begini Respon Kasatpol PP DKI

Namun kata Arif, apabila ada posko-posko yang dianggap melanggar aturan maka ia persilakan aparat berwenang untuk menertibkan.

Atau posko tersebut dialihkan menjadi pos untuk kemasalahatan masyarakat umum.

"Kami menyatakan kalau sudah memabg posko menyalahi aturan berdirinya, maka silakan dibongkar atau dijadikan pos kamling, musala, atau posko itu bisa produktif dan bisa dipakai masyarakat, tidak hanya PP," tuturnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengambilan lahan yang dikuasa oleh organisasi masyarakat (ormas) tanpa hak dan melawan hukum di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) selaku pengelola aset Negara.

Sebab, satu lahan yang dikuasai ini salah satu asetnya milik Negara eks BPPN yang terkait kasus BLBI, telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP. 

"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh lembaga manajemen aset negara ini sudah cukup panjang yaitu sudah melakukan negosiasi sebanyak 2 kali namun tidak menemukan jalan," kata dia, Senin (13/12/2021). 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved