Sepekan Mendekam di Tahanan, Apakah Jeff Smith 'Sakau' LSD?
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah menyampaikan bahwa kondisi kliennya baik-baik saja.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pesinetron Jeff Smith sudah hampir seminggu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis LSD.
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah menyampaikan bahwa kondisi kliennya baik-baik saja.
"Kondisinya baik-baik aja lah," kata Aldi Surya Kusumah kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Aldi mengakui kondisi Jeff sudah stabil dan selayaknya sebagai tahanan yang bersalah atas perbuatannya.
Terkait apakah Jeff Smith ketagihan mengonsumsi LSD atau sakau LSD, Aldi mengaku, sepengetahuannya Jeff tidak mengalami hal itu.
"Bahkan kemarin juga sudah mulai komunikasi lah sama gua," ucapnya.
Mengenai keluarga, Aldi memastikan ibunda kekasih Aisyah Aqilah sangat terpukul dan tak menyangka Jeff kembali ditangkap polisi karena narkoba.
Baca juga: Jeff Smith Ditangkap Lagi Karena Narkoba Jenis LSD, Pengacara: Awalnya Mencoba, Lama-lama Ketagihan
Baca juga: Dua Remaja yang Dibacok di Tamansari Tenyata Geng Motor, Delapan Orang Sudah Ditangkap Polisi
Baca juga: Narapidana Kabur, Kemenkumham Pastikan Tindak Tegas Petugas Yang Melanggar SOP
"Syok ya dan kecewa pasti," ungkapnya.
Namun, Aldi menyebut bahwa orang tua Jeff Smith sudah menurunkan kadar kekecewaannya dan membesuk sang anak didalam penjara.
"Sudah besuk waktu itu. Doain aja buat Jeff," ujar Aldi Surya Kusumah.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap polisi di kediamannya, di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Azis Syamsuddin Adu Argumen dengan Saksi di Persidangan, Tantang Sumpah Mubahalah
Baca juga: BPJS Kesehatan Sinergi dengan BCA Learning Institute Perluas Cakupan Kepesertaan JKN-KIS
Jeff Smith kedapatan menyimpan dua lembar LSD saat ditangkap polisi. Dalam pengakuannya, Jeff sebelumnya membeli 50 lembar, dan mengonsumsi empat lembar dalam sehari.
Jeff Smith membeli satu lembar LSD seharga Rp 500 ribu secara online. Atas kasusnya, ia dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Arie Puji Waluyo/ARI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jeff-smith-dr.jpg)