Dituding Serobot Lahan Negara, Pemuda Pancasila: Itu Kami Sewa
Arif memastikan pihaknya telah memiliki bukti bahwa pihak PP telah membayar sewa lahan tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Akhirnya, LMAN melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan penyerobotan tanah tersebut.
Hasil penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penyegelan kepada tanah milik LMAN.
Namun dalam kasus ini pihaknya belum menetapkak tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sinergi dengan BCA Learning Institute Perluas Cakupan Kepesertaan JKN-KIS
Baca juga: Mendag jadi Pemimpin Terpopuler Warganet, Lutfi Sebut Kado Akhir Tahun
Baca juga: Sekjen Pemuda Pancasila Diberondong 22 Pertanyaan, Polisi Dalami Kemungkinan Instruksi Membawa Sajam
Pasalnya, Polisi masih mencari siapa penanggungjawab dari penguasaan lahan tersebut.
"Sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," kata dia.
Kemudian, dua bidang tanah lainnya milik manajemen PT Oceania, yang merupakan pemilik hak HGB.
Dua tanagnya berada di Blok B2 dan B3 kawasan Jakarta Pusat dengan masing-masing luas sekitar 13.000 m2 dan 12.000 m2.
"Yang mana kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," ucapnya.
Lapangan tersebut sudah disewakan oleh FBR sebedar Rp, 3 juta pertahun, padahal lahan itu milik orang lain.
Jika nanti ada yang ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya bakal menjerat dengan Pasal 385 Junto 167 KUHP.
"Dan untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kita kenakan pasal 167 KUHP," tegas dia. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekjen-pemuda-pancasila-pp-arif-rahman-di-polda-metro-jaya-senin-13122021.jpg)