BPJS Kesehatan Jelaskan 3 Alasan Jadi Peserta JKN-KIS yang Perlu Diketahui Masyarakat
BPJS Kesehatan membagikan informasi seputar JKN-KIS yang perlu diketahui masyarakat. Masyarakat
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah hampir berjalan selama 8 tahun sejak diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN-KIS.
“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada 3 alasan, yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Optimalkan Pencapaian KBK, BPJS Kesehatan Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Secara Triwulanan
Sudiyanti menjelaskan Program JKN-KIS merupakan program gotong royong menuju sehat.
Lewat progam itu, untuk membiayai 1 orang kateterisasi jantung membutuhkan 900 orang sehat menyumbang iuran.
Untuk membiayai 1 orang cuci darah membutuhkan 300 orang sehat menyumbang iuran.
Iuran ini bisa didapatkan dari peserta langsung yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja atau melalui bantuan iuran yang diberikan pemerintah berdasarkan jenis kepesertaan dari peserta itu sendiri.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakarta Barat Giat Lakukan Evaluasi Distribusi KIS kepada Peserta JKN-KIS
Segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.
Peserta PBI terbagi menjadi dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD. Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora, mengungkapkan, untuk menunjang peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi.
Salah satunya, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
Setiap kantor cabang memiliki nomor yang berbeda. Nomor PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, yaitu 0812 1029 2667.
“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, antara lain pendaftaran baru bagi PNS, TNI, Polri, Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI, PPU non aktif menjadi peserta PBPU, Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta,” ungkap Arian.
Baca juga: Lakukan Upaya Promotif dan Preventif, BPJS Kesehatan Apresiasi Puskesmas Wilayah Cengkareng
Tidak hanya PANDAWA, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan.
BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!) adalah optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit.