Optimalkan Pencapaian KBK, BPJS Kesehatan Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Secara Triwulanan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengamanatkan BPJS Kesehatan kembangkan sistem kendali mutu pelayanan untuk meningkatkan efektifitas JKN-KIS.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengamanatkan BPJS Kesehatan mengembangkan sistem kendali mutu pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat).
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya dengan penerapan pembayaran berbasis kinerja dalam bentuk kapitasi berbasis komitmen pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang merupakan mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan primer bagi peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti menjelaskan bahwa pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) dinilai berdasarkan tiga indikator.
Pertama, angka kontak yang merupakan indikator untuk mengetahui tingkat aksesibilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh perserta JKN-KIS.
Kedua, Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) yang merupakan indikator untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP, sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya.
“Indikator yang ketiga adalah Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) yang merupakan indikator untuk mengetahui optimalisasi penatalaksanaan Prolanis oleh FKTP dalam menjaga kadar gula darah puasa bagi pasien Diabetes Mellitus tipe 2 atau tekanan darah bagi pasien Hipertensi Essensial,” ujar Sudiyanti.
Terkait pencapaian target tiga indikator ini, lanjut Sudiyanti, BPJS Kesehatan bersama lembaga dan organisasi terkait melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, yaitu triwulanan.
Sementara itu, Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi KBK Cabang Tigaraksa dari asosiasi profesi ASKLIN Kabupaten Tangerang, Yuyun Grahnawati mengutarakan harapannya bagi klinik yang capaian nilai KBK-nya belum 100 persen,
“Paling tidak klinik-klinik tersebut mengupayakan untuk mengejar nilai minimal 97 persen,” ungkap Yuyun.
Ia menyadari bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, beberapa klinik mengalami kesulitan dalam memenuhi target angka kontak, namun BPJS Kesehatan sudah memberikan kesempatan kepada klinik dapat melakukan kunjungan online untuk menambah angka kontak.
“Di era pandemi ini pula, banyak webinar yang dapat diakses oleh para dokter untuk meningkatkan kompetensi mereka karena perkembangan penyakit semakin meningkat belakangan ini,” ujar Yuyun.
Dengan meningkatnya kompetensi, lanjut Yuyun, kemampuan penegakan anamnesa turut meningkat sehingga pasien tidak harus selalu dirujuk untuk mengendalikan angka rujukan rawat jalan non spesialistik.
“Selain itu, peningkatan fasilitas di klinik juga perlu dilakukan karena jika ditunjang fasilitas yang baik dan kualitas dokter yang baik, capaian nilai KBK 100 persen bisa terwujud,” tutur Yuyun. (*)