Destinasi

Jelang Nataru, Pemesanan Kamar di Sejumlah Hotel Bintang di Puncak Sudah Penuh

Boboy berharap rencana pengetatan tersebut tidak terlalu berpengaruh pada kunjungan wisatawan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Hotel Karma Salak di Jalan Raya Puncak 

WARTAKOTALIVE.COM, CISARUA - Dua pekan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah hotel bintang di kawasan wisata Puncak sudah penuh dipesan oleh wisatawan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto, Jumat (10/12/2021).

"Sejauh ini untuk beberapa hotel besar klasifikasi bintang sudah penuh sesuai kapasitas maksimal PPKM Leve 2 yaitu 50 persen," kata Boboy.

Sementara untuk hotel-hotel lainnya, lanjut dia, sudah ada pemesanan walaupun persentasenya belum terlalu signifikan.

Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Bikin Garuda Bernapas Lega, Akan Segera Pulihkan Kinerja

"Lumayan sudah ada kenaikan dibanding tahun lalu," ujarnya.

PHRI Kabupaten Bogor menyambut baik pembatalan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

"Kita tentunya senang dengan kebijakan ini. Semoga aturan ini bisa berpengaruh ke kunjungan wisata  dan hunian hotel di masa Nataru," papar Boboy.

Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memperketat pengawasan wisatawan dan tempat-tempat wisata saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Level 3 Nasional Batal Diterapkan, Polri Tetap Dirikan Posko Cek Poin Saat Libur Nataru

Pengetatan itu dilakukan melalui sistem ganjil genap, pemeriksaan kartu vaksin dan patroli ke tempat-tempat wisata untuk mencegah kerumunan.

Boboy berharap rencana pengetatan tersebut tidak terlalu berpengaruh pada kunjungan wisatawan.

"Sebenarnya wisatawan yang berkunjung ke Bogor, khususnya Puncak, mayoritas dari wilayah Jadetabek yang notabene raihan vaksinasi warganya sudah tinggi," ungkapnya.

Baca juga: Zulkifli Hasan: PPKM Saat Libur Nataru Cukup Level 2, Itu Sudah Lebih dari Cukup

Karena itu, lanjutnya, apa  yang disyaratkan oleh Pemkab Bogor sebenarnya tidak terlalu berpengaruh.

"Untuk hotel dan resto di Puncak, selama ini sebenarnya sudah menerapkan SOP (Standar Operasi Prosedur) pencegahan Covid-19," paparnya.

Baca juga: Ingin Bangun Jalur Rempah, Sandiaga Uno Rangkul PPJI Kolaborasi di Indonesia Presidensi G-20

Hotel dan restoran di Puncak juga sudah mengikuti aturan pemerintah seperti sertifikasi CHSE (Cleaness, Healt, Safety, Environment), vaksin karyawan dan penggunaan QR Peduli Lindungi.

"Semua prosedur sudah kita taati. Jadi sebenarnya aman buat wisatawan," pungkas Boboy.

Sebagai informasi, selama PPKM Level 2, hotel di Kabupaten Bogor dapat beroperasi dengan  ketentuan sbb:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka  dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi  dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

4. Penyediaan makanan dan  minuman pada fasilitas ruang  pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan  ruang pertemuan dengan kapasitas  besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

5. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif  Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved