Virus Corona
PPKM Level 3 Nasional Batal Diterapkan, Polri Tetap Dirikan Posko Cek Poin Saat Libur Nataru
Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi di sejumlah posko cek poin.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal tetap mendirikan posko cek poin saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, dalam Operasi Lilin 2021.
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menuturkan, ribuan posko cek poin itu tetap dilaksanakan, meskipun pemerintah membatalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Nataru.
"Enggak, tetep (posko cek poin). Itu kan untuk pengamanan."
Baca juga: 12 Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Menyusut Jadi 456
"Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," kata Imam kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ia menuturkan, posko cek poin itu juga nantinya berfungsi sebagai pos vaksinasi.
Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi di sejumlah posko cek poin.
Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah?
"Di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi."
"Jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin disitu," jelasnya.
Kata Imam, pihaknya juga akan segera melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait pencabutan aturan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 58, Jakarta Sumbang Satu
"Kita mau rapat sama Mendagri."
"Jadi kita akan menyesuaikan apa keputusan di Mendagri, memang sepertinya ada perubahan, yang kemarin kayak akan diberlakukan PPKM level 3."
"Ternyata kan ada hasil laporan Pak Menkes itu, varian baru itu tidak seperti (varian) Delta lah," jelasnya.
Baca juga: Setelah Diperiksa 21 Hari, Tiga Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Ditahan Densus 88
Lebih lanjut, Imam menuturkan nantinya aturan Inmendagri itu akan diganti menjadi peraturan Nataru.
"Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru."
"Nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Tito Karnavian Bilang Cuma Ganti Judul