Kecelakaan Bus Transjakarta
Yana Aditya Menerima Rekomendasi Dirlantas Polda Metro Soal Jam Kerja Sopir Bus Transjakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menganjurkan kerja sopir bus Transjakarta maksimal delapan jam, agar mereka tetap fit.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
“Karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah manusia, armada ataupun lingkungan yaitu armada jalan,” tuturnya.
Yana juga menanggapi informasi adanya petugas yang bekerja melebihi standar atau lebih dari delapan jam kerja.
Ia beralasan semuanya sudah sesuai prosedur pekerjaan.
“Tidak ada yang lebih dari delapan jam, sesuai SOP. Tidak ada,” ungkap Yana.
Yana berjanji bila pihaknya mengikuti rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sekaligus sebagai bentuk hasil evaluasi pascakecelakaan bus Transjakarta.
“Apabila KNKT telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman, kita akan melaksanakan. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT,” tuturnya.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil analisis menunjukkan serangkaian kecelakaan melibatkan bus Transjakarta karena human error.
"Hasil analisa kita terhadap beberapa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, sebagian besar karena human error atau kesalahan dari pihak driver," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Disarankan ada penjaga dalam bus
Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan agar operator Transjakarta mengadakan kembali satu penjaga di dalam setiap bus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hal itulah yang akan dibahasnya dengan Direktur Utama PT Transjakarta.
Pertemuan itu dilatarbelakangi dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi pada Bus Transjakarta.
Menurut Sambodo, sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada bus tranjakarta membuktikan ada kelemahan dari sisi prosedur keamanan dan keselamatan.
"Dari manajemen SDM nya, human resourcenya karena banyak kejadian tersebut sebagian besar karena akibat human eror atau kesalahan dari pihak driver," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Kata Sambodo, saat pertemuan nanti pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak Transjakarta.
Misalnya saja sistem pengawasan di dalam bus yang harus dilengkapi mesin peringatan kecepatan dan seorang pegawai pengawas.
"Memang setiap bus ada pengawas kemudian juga memperbaiki sistem misalnya kecepatan. Misal kecepatan bus Transjakarta itu sudah dibatasi misal 40-50 km perjam," jelas Sambodo.
Saat ini kata Sambodo, Bus Transjakarta memang terhubung dengan ruang control room dimana saat bus melaju di atas 50 km/jam maka akan memberikan warning.
Namun, warning itu masih di batas ruang kontrol belum ada di dalam bus.
Maka kata Sambodo, seharusnya ada mesin peringatan di dalam bus yang kendalikan kecepatan sopir.
"Harusnya misal kecepatan dibatasi di 40 km/jam begitu diatas 40 km/jam itu lampunya ada yang nyala jadi bunyi, paling tidak baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," tuturnya.
Selain itu Transjakarta juga harus evaluasi tata cara berhenti, tata cara masuk ke halte. Dimana apabila sopir melanggar standar operasional prosedur (SOP) maka ada sanksi keras.