Kecelakaan Bus Transjakarta

Yana Aditya Menerima Rekomendasi Dirlantas Polda Metro Soal Jam Kerja Sopir Bus Transjakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menganjurkan kerja sopir bus Transjakarta maksimal delapan jam, agar mereka tetap fit.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Direktur Utama PT Transjakarta, Mochammad Yana Aditya menerima rekomendasi Dirlantas Polda Metro Jaya soal jam kerja sopir bus Transjakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta manajemen PT Transjakarta memperhatikan jam kerja para sopir.

Menurut Sambodo, jam kerja operasi sopir Transjakarta nantinya tak boleh lebih dari delapan jam.

Di mana setiap empat jam sopir harus beristirahat.

Baca juga: Anis Matta Sebut Tak Ada Peringatan Dini Erupsi Gunung Semeru, Bangun Solidaritas Mitigasi Bencana

Hal itu disampaikan Sambodo saat audiensi dengan Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Sambodo mengatakan bahwa telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Transjakarta terkait dengan kecelakaan yang kerap terjadi beberapa bulan terakhir.

Salah satunya ialah terkait jam operasional sopir.

Kata Sambodo, sesuai dengan Pasal 90 UULAJ diatur bahwa maksimal sopir angkutan umum hanya boleh bekerja delapan jam sehari. Di mana setiap empat jam harus istirahat minimal 30 menit.

Saran itu kata Sambodo diterima baik oleh pihak PT Transjakarta saat audiensi berlangsung.

"Nah itu yang kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tentu akan mengatur shift dari pengemudi tersebut sehingga pengemudi saat operasikan kendaraan bisa lebih fresh atau tak kelelahan," jelasnya.

Nantinya pihak Polda Metro Jaya juga akan sambangi pool-pool atau tempat peristirahatan sopir.

Baca juga: Setelah Dilantik Jadi ASN Polri, Akankah Novel Penuhi Ucapannya Akan Ikut Audit Bisnis PCR?

Di sana akan dilihat apakah tempat istirahat sopir sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya mengaku menerima baik semua evaluasi tersebut.

"Kami berharap kami semua bisa tetap menjalankan keamanan untuk Transjakarta dan juga menekan kecelakaan di tahun depan," harapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI masih memberikan kesempatan kepada Yana Aditya untuk membenahi Transjakarta.

Padahal, tekanan pemecatan sangat kuat, mengingat kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi hampir tiap hari.

Namun, Pemprov DKI masih memiliki hati, tetap memberi kesempatan kepada mereka untuk berbenah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, ada desakan dari beberapa anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta agar pemerintah daerah memecat sejumlah direksi Transjakarta.

Baca juga: Bagian Dari Skema Rehabilitasi Lahan, Presiden Joko Widodo Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

Mereka dianggap kurang optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa transportasi.

“Itu (desakan) silakan saja, semua boleh memberikan masukan, pendapat dan rekomendasi,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).

“Tetapi semua kebijakan yang Pemprov DKI Jakarta ambil, melalui sebuah proses yang baik dan sesuai SOP (standar operasional prosedur),” imbuhnya.

“Dari situ akan kami lihat dan berikan kesempatan pada jajaran untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Dalam kesempatan itu, Ariza mengungkapkan pemerintah daerah juga akan mengeluarkan kebijakan menyusul rentetan kecelakaan yang dialami Transjakarta.

Hingga kini, Transjakarta telah menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami rentetan kecelakaan tersebut.

Baca juga: Sumur Resapan di Bona Indah Lebak Bulus Amblas, Wagub DKI Akan Segera Evaluasi Kinerja Kontraktor

 “Terkait kecelakaan kami sudah koordinasikan dengan KNKT nanti beberapa hari ke depan akan ada satu kebijakan, di mana merespon belakangan ini terjadi peningkatan kecelakaan,” katanya.

Ariza mengatakan, pramudi Transjakarta juga harus memiliki daya konsentrasi yang tinggi dalam bekerja. Hal ini berkaca pada medan lalu lintas Transjakarta yang cenderung lurus serta dilengkapi pembatas di sisi dan kanan jalurnya.

“Jadi mereka cepat capek dan cepat bosan, dan cepat ngantuk kalau jalan lurus dan ada pembatas. Berbeda jalan Transjakarta dengan jalan-jalan biasa,” ujar Ariza.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak memecat direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyusul rentetan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan mereka kedapatan asyik menonton tari perut (belly dance) saat rapat, hal itu terungkap berdasarkan video yang beredar di kalangan Legislator DKI Jakarta.

Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra Transjakarta, berang dengan hal itu.

Mereka menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang jasa transportasi.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim menilai perbuatan para pegawai tersebut tidak mencerminkan sikap yang baik, apalagi di tengah rentetan kasus kecelakaan yang dialami Transjakarta.

Perempuan dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menyebut, mereka tidak bermoral karena dibanding menyaksikan hiburan semata, hendaknya mereka fokus pada pelayanan transportasi untuk masyarakat.

"Para direksi Transjakarta yang melakukan rapat sambil melihat tontonan tarian striptis jelas cacat moral. Tidak boleh ada toleransi bagi mereka, sanksi pemecatan pantas diterima oleh mereka," ujar Nur Afni Sajim.

Menurutnya, jika para direksi yang cacat moral tersebut dibiarkan begitu saja, dampaknya akan mengganggu kinerja Transjakarta dan direksi lainnya.

Afni sendiri sudah melihat video terkait adanya sejumlah direksi Transjakarta yang sedang berkumpul dan makan, sambil menonton hiburan belly dance.

Bahkan dari video tersebut, pihaknya melihat ada beberapa direksi yang sampai saat ini masih memegang jabatan strategis di Transjakarta.

"Dari video yang saya lihat, saya menduga dari beberapa direksi yang terlibat dalam tontonan tarian striptis ini, ada yang masih menjabat diposisi strategis di Transjakarta. Nah mereka ini yang layak dan harus diberi sanksi pemecatan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Afni juga menyoroti kecelakaan yang kerap dialami Bus Transjakarta.

Dia menegaskan kepada pihak Transjakarta, agar bisa memberikan sanksi tegas kepada operator bus.

"Transjakarta jangan cuman memberikan sanksi berupa kepada operator hanya pemberhentian armada atau pengurangan kilometer, tetapi harus ada sanksi denda yang harus dibayar operator," ujarnya.

Afni juga meminta kepada pihak Transjakarta untuk memperbaiki atau merevisi adendum kontrak kerjasama dengan operator. Tujuannya demi meningkatkan pelayanan Transjakarta di masa mendatang.

Sementara itu, Dirut PT Transjakarta M. Yana Aditya mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi.

Hanya saja diperlukan persamaan persepsi agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Ya nanti bakal kita evaluasi, kita semua menyamakan persepsi di sini. Jangan sampai kita di sini memberikan informasi yang berbeda-beda,” kata Yana, di kantornya, Rabu (8/12/2021). 

Menurut Yana, hal tersebut sangat diperlukan gar bisa mengetahui penyebab yang sebenarnya dari serangkaian kecelakaan bus Transjakarta hingga menelan korban jiwa. 

“Karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah manusia, armada ataupun lingkungan yaitu armada jalan,” tuturnya.

Yana juga menanggapi informasi adanya petugas yang bekerja melebihi standar atau lebih dari delapan jam kerja.

Ia beralasan semuanya sudah sesuai prosedur pekerjaan. 

“Tidak ada yang lebih dari delapan jam, sesuai SOP. Tidak ada,” ungkap Yana. 

Yana berjanji bila pihaknya mengikuti rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sekaligus sebagai bentuk hasil evaluasi pascakecelakaan bus Transjakarta. 

“Apabila KNKT telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman, kita akan melaksanakan. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT,” tuturnya. 

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil analisis menunjukkan serangkaian kecelakaan melibatkan bus Transjakarta karena human error.

"Hasil analisa kita terhadap beberapa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, sebagian besar karena human error atau kesalahan dari pihak driver," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). 

Disarankan ada penjaga dalam bus

Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan agar operator Transjakarta mengadakan kembali satu penjaga di dalam setiap bus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hal itulah yang akan dibahasnya dengan Direktur Utama PT Transjakarta.

Pertemuan itu dilatarbelakangi dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi pada Bus Transjakarta.

Menurut Sambodo, sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada bus tranjakarta membuktikan ada kelemahan dari sisi prosedur keamanan dan keselamatan.

"Dari manajemen SDM nya, human resourcenya karena banyak kejadian tersebut sebagian besar karena akibat human eror atau kesalahan dari pihak driver," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Kata Sambodo, saat pertemuan nanti pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak Transjakarta.

Misalnya saja sistem pengawasan di dalam bus yang harus dilengkapi mesin peringatan kecepatan dan seorang pegawai pengawas.

"Memang setiap bus ada pengawas kemudian juga memperbaiki sistem misalnya kecepatan. Misal kecepatan bus Transjakarta itu sudah dibatasi misal 40-50 km perjam," jelas Sambodo.

Saat ini kata Sambodo, Bus Transjakarta memang terhubung dengan ruang control room dimana saat bus melaju di atas 50 km/jam maka akan memberikan warning.

Namun, warning itu masih di batas ruang kontrol belum ada di dalam bus.

Maka kata Sambodo, seharusnya ada mesin peringatan di dalam bus yang kendalikan kecepatan sopir.

"Harusnya misal kecepatan dibatasi di 40 km/jam begitu diatas 40 km/jam itu lampunya ada yang nyala jadi bunyi, paling tidak baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," tuturnya.

Selain itu Transjakarta juga harus evaluasi tata cara berhenti, tata cara masuk ke halte. Dimana apabila sopir melanggar standar operasional prosedur (SOP) maka ada sanksi keras.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved