Hari Antikorupsi Sedunia

Wamenkumham: Kalau KPK Bisa Menyadap, Maka Harusnya Kejaksaan dan Kepolisian Juga Boleh

Keistimewaan itu bisa jadi masalah, saat ketiga institusi tersebut tak punya standar yang sama terkait penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ada tiga institusi yang bisa melakukan penegakkan hukum tipikor, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia merupakan negara istimewa di bidang hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebab, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, ada tiga institusi yang bisa melakukan penegakkan hukum tipikor, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Saya selalu mengatakan bahwa Indonesia ini negara paling istimewa, karena lebih dari satu institusi bisa melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi."

Baca juga: Genome Sequencing Lama, Pemerintah Disarankan Pakai Proxy Method untuk Deteksi Omicron

"Kepolisian bisa, kejaksaan bisa, dan KPK bisa," ucap Eddy dalam diskusi publik Hari Antikorupsi Sedunia 'Di Mana Posisi Indonesia?' Kamis (9/12/2021).

Namun, keistimewaan itu bisa jadi masalah, saat ketiga institusi tersebut tak punya standar yang sama terkait penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Karena, menurutnya perbedaan kewenangan itu bertentangan dengan prinsip 'due process of law.'

Baca juga: Jangan Mau Tertipu di Harbolnas 12.12! Ini 5 Cara Hindari COD Fiktif

Sebagai contoh, lanjut Eddy, KPK dapat melakukan penyadapan. Semestinya, dua institusi lain, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, juga harus boleh melakukan penyadapan.

Menurutnya, kalau ketiga institusi penegak hukum perkara korupsi itu tak punya standar sama, maka artinya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang tak punya kewenangan penyadapan.

Artinya, Indonesia tidak mengikuti syarat yang dikeluarkan UNCAC terkait due process of law.

Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Terus-terusan Identik dengan Penangkapan

"Jadi kalau misalnya KPK boleh melakukan penyadapan, maka seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian pun harus boleh melakukan penyadapan."

"Harus ada standar yang sama."

"Kalau tidak ada standar yang sama, berarti ada diskriminasi."

Baca juga: Upaya Islah, Boyamin Saiman Minta Firli Bahuri Hadiri Pelantikan 44 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN Polri

"Kalau ada diskriminasi, maka tidak ada due processs of law di situ."

"Padahal UNCAC mensyaratkan bahwa penindakan kejahatan korupsi harus berprinsip pada due process of law," bebernya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved