SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Kamis 9 Desember 2021

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (9/12/2021).

istimewa
Simak jadwal dan lokasi gerai SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini, Kamis (9/12/2021). Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis  (9/12/2021) hari ini. 

Adapun layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta beroperasi di lima lokasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini.

Video: Penerapan Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Masa Perpanjangan PPKM

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Lokasinya

Baca juga: Dua Kelompok Pelajar Bentrok di Jalan Raya Ciater Serpong, Satu Pelajar Luka Dibacok Lengannya

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Luhut Jelaskan Perkembangan Varian Omicron

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved