SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Kamis 9 Desember 2021
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (9/12/2021).
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.
Kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Anies Disebut Gubernur Bencong, Saat Digeruduk Massa Buruh
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
Baca juga: Layanan Uji Kir di Depok Minim Personel, Kepala UPT PKB Berharap Ada Penambahan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Baca juga: Bos Angkasa Pura I Ungkap Bakal Merugi Rp3,24 Triliun di 2021, Ini Penyebabnya
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
- ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.