Berita Jakarta

Evaluasi Polisi, Sopir Transjakarta Tak Boleh Kerja Lebih dari 8 Jam untuk Hindari Human Error

Sesuai dengan Pasal 90 UULAJ diatur bahwa maksimal sopir angkutan umum hanya boleh bekerja delapan jam sehari.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) 

Kata Sambodo, saat pertemuan nanti pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak Transjakarta.

Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021)
Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) (Istimewa)

Misalnya saja sistem pengawasan di dalam bus yang harus dilengkapi mesin peringatan kecepatan dan seorang pegawai pengawas.

"Memang setiap bus ada pengawas kemudian juga memperbaiki sistem misalnya kecepatan. Misal kecepatan bus Transjakarta itu sudah dibatasi misal 40-50 km perjam," jelas Sambodo.

Saat ini kata Sambodo, Bus Transjakarta memang terhubung dengan ruang control room dimana saat bus melaju di atas 50 km/jam maka akan memberikan warning.

Namun, warning itu masih di batas ruang kontrol belum ada di dalam bus.

Maka kata Sambodo, seharusnya ada mesin peringatan di dalam bus yang kendalikan kecepatan sopir.

"Harusnya misal kecepatan dibatasi di 40 km/jam begitu diatas 40 km/jam itu lampunya ada yang nyala jadi bunyi, paling tidak baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," tuturnya.

Selain itu Transjakarta juga harus evaluasi tata cara berhenti, tata cara masuk ke halte. Dimana apabila sopir melanggar standar operasional prosedur (SOP) maka ada sanksi keras.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved