Berita Jakarta

Evaluasi Polisi, Sopir Transjakarta Tak Boleh Kerja Lebih dari 8 Jam untuk Hindari Human Error

Sesuai dengan Pasal 90 UULAJ diatur bahwa maksimal sopir angkutan umum hanya boleh bekerja delapan jam sehari.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) 

Menurut Yana hal tersebut sangat diperlukan gar bisa mengetahui penyebab yang sebenarnya dari serangkaian kecelakaan bus Transjakarta hingga menelan korban jiwa. 

“Karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah manusia, armada ataupun lingkungan yaitu armada jalan,” tuturnya.

Yana juga menanggapi informasi adanya petugas yang bekerja melebihi standar atau lebih dari delapan jam kerja.

Ia beralasan semuanya sudah sesuai prosedur pekerjaan. 

“Tidak ada yang lebih dari delapan jam, sesuai SOP. Tidak ada,” ungkap Yana. 

Baca juga: Sempat Bikin Geger, Dinkes DKI Pastikan Kabar 4 Warga Jakarta Terpapar Varian Omicron Hoaks

Yana berjanji bila pihaknya mengikuti rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sekaligus sebagai bentuk hasil evaluasi pascakecelakaan bus Transjakarta

“Apabila KNKT telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman, kita akan melaksanakan. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT,” tuturnya. 

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz dari PKS Dilaporkan ke BK Terkait Kecelakaan Transjakarta

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil analisis menunjukkan serangkaian kecelakaan melibatkan bus Transjakarta karena human error.

"Hasil analisa kita terhadap beberapa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, sebagian besar karena human error atau kesalahan dari pihak driver," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). 

Disarankan ada penjaga dalam bus

Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan agar operator Transjakarta mengadakan kembali satu penjaga di dalam setiap bus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hal itulah yang akan dibahasnya dengan Direktur Utama PT Transjakarta.

Pertemuan itu dilatarbelakangi dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi pada Bus Transjakarta.

Menurut Sambodo, sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada bus tranjakarta membuktikan ada kelemahan dari sisi prosedur keamanan dan keselamatan.

"Dari manajemen SDM nya, human resourcenya karena banyak kejadian tersebut sebagian besar karena akibat human eror atau kesalahan dari pihak driver," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved