Berita Jakarta

Evaluasi Polisi, Sopir Transjakarta Tak Boleh Kerja Lebih dari 8 Jam untuk Hindari Human Error

Sesuai dengan Pasal 90 UULAJ diatur bahwa maksimal sopir angkutan umum hanya boleh bekerja delapan jam sehari.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Jam kerja operasi sopir Transjakarta nantinya tak boleh lebih dari delapan jam. Dimana setiap empat jam sopir harus beristirahat.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai audiensi dengan Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Sambodo mengatakan bahwa telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Transjakarta terkait dengan kecelakaan yang kerap terjadi beberapa bulan terakhir.

Salah satunya ialah terkait jam operasional sopir.

Baca juga: Sembilan Orang Sudah Diperiksa Polsek Tambora Terkait Kebakaran Hanguskan Satu Keluarga

Kata Sambodo, sesuai dengan Pasal 90 UULAJ diatur bahwa maksimal sopir angkutan umum hanya boleh bekerja delapan jam sehari. Dimana setiap empat jam harus istirahat minimal 30 menit.

Saran itu kata Sambodo diterima baik oleh pihak PT Transjakarta saat audiensi berlangsung.

"Nah itu yang kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tentu akan mengatur shift dari pengemudi tersebut sehingga pengemudi saat operasikan kendaraan bisa lebih fresh atau tak kelelahan," jelasnya.

Nantinya pihak Polda Metro Jaya juga akan sambangi pool-pool atau tempat peristirahatan sopir.

Baca juga: Sempat Viral, Begini Penampakan Lokasi Tiang Pancang Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dirobohkan

Baca juga: Pura-pura jadi Pembeli, Dua Pemuda Nyolong Ponsel di Sebuah Konter, Aksinya Terekam CCTV

Di sana akan dilihat apakah tempat istirahat sopir sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Sementara itu Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya mengaku menerima baik semua evaluasi tersebut.

"Kami berharap kami semua bisa tetap menjalankan keamanan untuk Transjakarta dan juga menekan kecelakaan di tahun depan," harapnya. 

Manajemen akan evaluasi

Sementara itu, PT Transjakarta menanggapi perihal penyebab serangkaian kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta akibat adanya faktor human error. 

Dirut PT Transjakarta M. Yana Aditya mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi.

Hanya saja diperlukan persamaan persepsi agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Ya nanti bakal kita evaluasi, kita semua menyamakan persepsi di sini. Jangan sampai kita di sini memberikan informasi yang berbeda-beda,” kata Yana, di kantornya, Rabu (8/12/2021). 

Baca juga: Berita Temuan Omicron di Laman Resmi Pemkab Bekasi Dihapus, Begini Pernyataan Terbaru Kadinkes

Baca juga: Buruh Sesalkan Anies Tak Nongol saat Kantornya Digeruduk, Padahal Sudah Janji Mau Revisi UMP

Menurut Yana hal tersebut sangat diperlukan gar bisa mengetahui penyebab yang sebenarnya dari serangkaian kecelakaan bus Transjakarta hingga menelan korban jiwa. 

“Karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah manusia, armada ataupun lingkungan yaitu armada jalan,” tuturnya.

Yana juga menanggapi informasi adanya petugas yang bekerja melebihi standar atau lebih dari delapan jam kerja.

Ia beralasan semuanya sudah sesuai prosedur pekerjaan. 

“Tidak ada yang lebih dari delapan jam, sesuai SOP. Tidak ada,” ungkap Yana. 

Baca juga: Sempat Bikin Geger, Dinkes DKI Pastikan Kabar 4 Warga Jakarta Terpapar Varian Omicron Hoaks

Yana berjanji bila pihaknya mengikuti rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sekaligus sebagai bentuk hasil evaluasi pascakecelakaan bus Transjakarta

“Apabila KNKT telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman, kita akan melaksanakan. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT,” tuturnya. 

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz dari PKS Dilaporkan ke BK Terkait Kecelakaan Transjakarta

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil analisis menunjukkan serangkaian kecelakaan melibatkan bus Transjakarta karena human error.

"Hasil analisa kita terhadap beberapa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, sebagian besar karena human error atau kesalahan dari pihak driver," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). 

Disarankan ada penjaga dalam bus

Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan agar operator Transjakarta mengadakan kembali satu penjaga di dalam setiap bus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hal itulah yang akan dibahasnya dengan Direktur Utama PT Transjakarta.

Pertemuan itu dilatarbelakangi dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi pada Bus Transjakarta.

Menurut Sambodo, sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada bus tranjakarta membuktikan ada kelemahan dari sisi prosedur keamanan dan keselamatan.

"Dari manajemen SDM nya, human resourcenya karena banyak kejadian tersebut sebagian besar karena akibat human eror atau kesalahan dari pihak driver," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Kata Sambodo, saat pertemuan nanti pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak Transjakarta.

Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021)
Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) (Istimewa)

Misalnya saja sistem pengawasan di dalam bus yang harus dilengkapi mesin peringatan kecepatan dan seorang pegawai pengawas.

"Memang setiap bus ada pengawas kemudian juga memperbaiki sistem misalnya kecepatan. Misal kecepatan bus Transjakarta itu sudah dibatasi misal 40-50 km perjam," jelas Sambodo.

Saat ini kata Sambodo, Bus Transjakarta memang terhubung dengan ruang control room dimana saat bus melaju di atas 50 km/jam maka akan memberikan warning.

Namun, warning itu masih di batas ruang kontrol belum ada di dalam bus.

Maka kata Sambodo, seharusnya ada mesin peringatan di dalam bus yang kendalikan kecepatan sopir.

"Harusnya misal kecepatan dibatasi di 40 km/jam begitu diatas 40 km/jam itu lampunya ada yang nyala jadi bunyi, paling tidak baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," tuturnya.

Selain itu Transjakarta juga harus evaluasi tata cara berhenti, tata cara masuk ke halte. Dimana apabila sopir melanggar standar operasional prosedur (SOP) maka ada sanksi keras.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved