Prostitusi Online

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Usai Terbukti Terlibat Prostitusi, Bagaimana Nasib Adiknya?

Cynthiara Alona dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 10 bulan, Rabu (8/12/2021). Bagaimana nasib adiknya?

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Cynthiara Alona menangis saat dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Cynthiara Alona dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 10 bulan, Rabu (8/12/2021).

Vonis Cynthiara Alona dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Cynthiara Alora terbukti bersalah terlibat dalam perkara prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Cynthiara Alona Divonis 10 bulan penjara.
Cynthiara Alona Divonis 10 bulan penjara. (Ikhwana Mutuah Mico)

Vonis Cynthiara Alona itu jauh dibawah tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 6 tahun penjara.

Seperti Cynthiara Alona, dua terdakwa lainnya, yakni DK dan Abdul Aziz, juga dinyatakan bersalah terlibat prostitusi online anak dibawah umur.

Abdul Azis adalah adik Cynthiara Alona yang diketahui mengelola Hotel Alona, tempat praktik prostitusi online.

Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Prostitusi Setelah Jaksa Menuntut 6 Tahun Penjara

Baca juga: Cynthiara Alona Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Terlibat Prostitusi Online

Halim Darmawan, kuasa hukum Abdul Azis, menyatakan, kliennya tersebut dinyatakan bersalah dan divonis 8 bulan penjara.

"Abdul Aziz pasif dan hanya ikut. Sementara DK aktif. Abdul Azis menerima vonis hakim," kata Halim Darmawan, Rabu siang.

Sementara DK dijatuhi vonis penjara 1 tahun karena terbukti membuat aplikasi kencan online.

Cynthiara Alona menangis saat dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).
Cynthiara Alona menangis saat dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Aplikasi tersebut digunakan untuk mengundang pelanggan hadir ke hotel untuk melakukan prostitusi online.

Cynthiara Alona, DK dan Abdul Azis ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online pada 16 Maret 2021.

Mereka dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 3 November 2021. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved