Prostitusi Online

Cynthiara Alona Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Terlibat Prostitusi Online

Cynthiara Alona dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Cynthiara Alona menangis saat dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Cynthiara Alona dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara untuk Cynthiara Alona.

Vonis Cynthiara Alona dibacakan hakim secara daring, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Cynthiara Alona Minta Dibebaskan dan Merasa Tidak Bersalah Terkait Prostitusi Anak, Mungkinkah?

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Cynthiara Alona Disebut Terlibat dan Tahu Prostitusi Online di Hotel Alona

Cynthiara Alona disebutkan memudahkan perbuatan cabul yang dilakukan orang lain.

Saat sidang vonis, Cynthiara Alona terlihat menggunakan hijab hitam panjang. Sesekali Cynthiara Alona mengusap wajahnya dengan tisu.

"Semoga saya mendapatkan keadilan," kata Cynthiara Alona sambil menangis di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu siang.

Baca juga: Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Subsider 6 Bulan Penjara

Baca juga: Mengaku Tidak Tahu Ada Praktik Prostitusi di Hotelnya, Cynthiara Alona Kini Diancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus prostitusi anak pada 16 Maret 2021.

Jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta pada 3 November 2021.

Cynthiara Alona melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved