Prostitusi Online

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Prostitusi Setelah Jaksa Menuntut 6 Tahun Penjara

Cynthiara Alona dijatuhi vonis penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Cynthiara Alona menangis saat dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Cynthiara Alona dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus prostitusi online.

Cynthiara Alona dijatuhi vonis penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).

Vonis Cynthiara Alona itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menutut hukuman 6 tahun penjara.

Cynthiara Alona dijatuhi vonis penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).
Cynthiara Alona dijatuhi vonis penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). (Ikhwana Mutuah Mico)

Vonis itu lebih ringan setelah Cynthiara Alona tidak terbukti melakukan eksploitasi seksual ke anak-anak dibawah umur.

Kasman Ali, kuasa hukum Cynthiara Alona, menyatakan, kliennya tak terbukti melakukan tindakan eksploitasi seksual anak-anak.

"Terdakwa (Cynthiara Alona) tidak pernah melakukan tindakan eksploitasi anak," kata Kasman Ali.

Baca juga: Cynthiara Alona Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Terlibat Prostitusi Online

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Cynthiara Alona Disebut Terlibat dan Tahu Prostitusi Online di Hotel Alona

"Tuduhan perbuatan mengesploitasi anak tidak terbukti," lanjut Kasman Ali.

Majelis hakim memutuskan Cynthiara Alona terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, yakni memudahkan perbuatan cabul yang dilakukan orang lain.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Cynthiara Alona melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Cynthiara Alona menangis saat dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).
Cynthiara Alona menangis saat dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Cynthiara Alona ditangkap setelah polisi menggerebek hotel milik model seksi itu di kawasan Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Saat itu polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA sebagai pengelola hotel. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved