Virus Corona

Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin via WhatsApp, Simak Beberapa Aturan saat Libur Nataru

Cukup dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 Kemenkes, pengguna WhatsApp bisa mendapatkan sejumlah kemudahan informasi vaksinasi.

Instagram/@kemenkes_ri
Tangkapan layar akun Instagram @Kemenkominfo tentang cara mudah mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp dari HP. 

Sementara itu Divisi Humas Polri mengingatkan, masyarakat yang belum divaksin Covid-19 dipastikan tidak akan bisa menggunakan transportasi umum, selama penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Peringatan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Dedi menyampaikan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin Covid-19, dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu," kata Dedi.

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2."

"Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi.

Baca juga: GANJIL Genap di Seluruh Lokasi Wisata di Indonesia Digelar saat Operasi Lilin

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Luhut Jelaskan Perkembangan Varian Omicron

Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.

"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam."

"Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," terangnya.

Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021, Kecuali untuk Keperluan Ini

"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ucapnya.

Chatbot Whatsapp PeduliLindungi

Sementara itu untuk membuktikan seseorang telah divaksin Covid-19, selain melalui aplikasi PeduliLindungi, juga bisa dengan menunjukkan bukti fisik berupa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk memudahkan dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp telah meluncurkan Chatbot Whatsapp PeduliLindungi.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling Selasa 30 November 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved