Ipda OS Sempat Tembakan Peluru ke Udara Tapi Tak Digubris

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan penembakan itu diakui oleh Ipda OS sebagai pembelaan diri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Adam Deni Sebut Pihak Jerinx Mengemis-Ngemis Minta Damai, Ancam Bongkar Isi Chat

Baca juga: Sebut Institusi Penegak Hukum Masih Transaksional,Haris Azhar Minta Tuntutan Hukuman Mati Dibatalkan

Baca juga: Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Ahli Perubahan Iklim dan EBT yang Kini Jadi Dirut PLN

"Kemudian berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal Pasal 351 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang akibatkan nyawa seseorang menghilang.

Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.

"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucapnya.

Sebelumnya seorang anggota Satuan Ditlantas PJR Polda Metro Jaya mengeluarkan tembakan di pintu tol keluar Bintaro.

Dari pengakuannya, Ipda OS mengaku sengaja mengeluarkan tembakan dari senjata HS nya lantaran ada warga yang mengaku dibuntuti beberapa mobil dari kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, Ipda OS mengaku sempat ditabrak si penguntit.

Akibatnya dia mengeluarkan tembakan senjata api. Satu korban terluka dan satu korban lagi inisial PP tewas saat menjalani perawatan di RS Kramat Jati. 

Dalam kasus ini yang diuntungkan adalah O, pria yang sempat disebut-sebut staf khusus DPRD DKI.

Sebab O sebagai pemicu penembakan yang mengadu ke Ipda OS, tak juga disentuh dan diungkap identitasnya. 

Padahal O diduga melakukan perselingkuhan sehingga dibuntuti kelompok korban, yang dijuluki Paparazzi.

O disebut-sebut dibuntuti dari Hotel Kedaton di Sentul, Bogor. Di hotel transit itulah, O diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan yang ia turunkan di Depok.(Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved