Ipda OS Sempat Tembakan Peluru ke Udara Tapi Tak Digubris
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan penembakan itu diakui oleh Ipda OS sebagai pembelaan diri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Kemudian, mengaku sebagai wartawan keempatnya mengikuti mobil tersebut. Hingga akhirnya O menurunkan perempuan itu di Depok.
Mereka mengaku tengah melakukan investigasi.
"Alasan melakukan pembututan pengakuan mereka adalah untuk melakukan investigasi karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi ini adalah pejabat Pemda karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Saat membuntuti O, ternyata O curiga dan menghubungi temannya Ipda OS yang berprofesi sebagai anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Penuturan O, mobilnya sampai dipepet oleh mobil para penguntit. Bahkan O mengaku mendapatkan ancaman.
Ipda OS pun menghampiri mobil kawannya karena lokasi tersebut berdekatan dengan kantornya.
Saat dihampiri kedua mobil tersebut, Ipda OS mengeluarkan tembakan ke udara. Namun kendaraan Ipda OS malah mau ditabrak oleh pengendara.
"Sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan melakukan penembakan itu ya," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, total ada tiga peluru yang ditembakan oleh Ipda OS.
Satu peluru ke udara dan dua peluru lainnya ke dua korban PP dan MA yang membuntuti O.
Akibat tembakan itu, satu korban inisial PP tewas usai mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara korban MA berhasil diselamatkan.
Ipda OS Tersangka O Lolos
Sebelumnya Zulpan menuturkan Ipda OS yang melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara O, pria yang memicu Ipda OS melakukan penembakan lolos dari jeratan hukum.
O mengaku merasa dibuntuti sejumlah orang hingga akhirnya ia mengadu ke Ipda OS dan terjadilah insiden penembakan itu.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihak Direskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, sejak Senin (6/12/2021) lalu.