Jadi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri
Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.
Terakhir, eks pegawai KPK Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga tak bisa mengikuti kegiatan.
"Mohon maaf, satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," jelasnya.
Dedi menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengangkatan menjadi ASN Polri masih berlangsung.
Baca juga: Bantah Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024, PA 212: Rizieq Shihab Masih Dipenjara
Sebaliknya, seluruh eks pegawai KPK nantinya diminta menandatangani surat pernyataan menerima menjadi ASN Polri.
"Penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif."
"Hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.
Surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukan kepada Kapolri.
Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi
Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK, untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.
Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK, dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139
Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB, sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi, paling lambat akhir Oktober 2021.
ASN Polri
rekrutmen mantan pegawai KPK jadi ASN Polri
Rasamala Aritonang
Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
4 dari 20 WNI Korban Trafficking yang Disekap di Myanmar Dibebaskan, Telah Diseberangkan ke Thailand |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Tomang Gunakan Pelat Dinas Polri |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Usut Tuntas Aksi Koboi Pakai Mobil Dinas Polri di Tol Tomang |
![]() |
---|
VIDEO Viral Pengemudi Mobil Berplat Dinas Polisi Todongkan Senpi ke Sopir Taksi Online di Tomang |
![]() |
---|
Aksi Koboi di Tol Tomang hingga Pukul Sopir Taksi Online Sudah Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|