Jadi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri

Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Salah satu orang yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Salah satu orang yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," kata Rasamala usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Namun demikian, kata Rasamala, dirinya mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Surati KSAD Minta Dikawal Prajurit TNI, Ini Alasan Legislator Nasdem Hillary Brigitta Lasut

Namun, dia lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.

"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dan itu kan komitmen juga."

"Sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan, enggak bisa ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

Baca juga: Usai Sosialisasi, Delapan Mantan Pegawai KPK Ogah Jadi ASN Polri, 4 Oang Belum Kasih Keputusan

Namun demikian, Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.

Ia juga mengaku bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.

"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan, untuk membantu."

Baca juga: Anggap Kapolri Berniat Serius Berantas Korupsi, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri

"Saya siap saja membantu, terutama teman-teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi."

"Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian, saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati, sangat menghargai."

"Tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini, dan itu bagian dari tanggung jawab yang enggak bisa ditinggalkan," bebernya.

Delapan Menolak, 4 Belum Kasih Keputusan

Polri melakukan sosialisasi pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara Polri.

Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan SSDM Polri.

Baca juga: Senin Pekan Depan Polri Undang 57 Mantan Pegawai KPK Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN

Pertemuan itu pun berlangsung selama lebih dari 4 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang."

"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gunung Semeru Meletus, Warga Panik Hindari Awan Panas

Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang belum memutuskan bergabung menjadi ASN Polri.

"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ucapnya.

4 Orang Absen, Satu Meninggal

Sebanyak 5 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

"Hari ini dari 57 orang, 52 orang hadir."

"Dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, 5 yang tidak hadir," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Nilai Pemerintah Belum Mampu Atasi Pandemi Covid-19, Nasir Djamil: Start Bermasalah

Dedi menyampaikan, kelima orang yang tidak hadir memiliki alasan berbeda-beda.

Misalnya, eks pegawai KPK bernama Faisal sedang ada kegiatan di Makassar, Novariza sedang selesaikan studi S2, dan Ita Khoriyah sedang menyiapkan pernikahan.

Kemudian, ada seorang mantan pegawai KPK bernama Riswin terlambat menghadiri kegiatan.

Baca juga: Andre Rosiade Kembali Minta Erick Thohir Turunkan Harga Tes PCR di Bawah Rp 200 Ribu

Terakhir, eks pegawai KPK Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga tak bisa mengikuti kegiatan.

"Mohon maaf, satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," jelasnya.

Dedi menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengangkatan menjadi ASN Polri masih berlangsung.

Baca juga: Bantah Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024, PA 212: Rizieq Shihab Masih Dipenjara

Sebaliknya, seluruh eks pegawai KPK nantinya diminta menandatangani surat pernyataan menerima menjadi ASN Polri.

"Penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif."

"Hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.

Surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukan kepada Kapolri.

Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi

Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK, untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.

Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK, dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139

Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB, sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi, paling lambat akhir Oktober 2021.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.

Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut, melibatkan instansi pemerintah terkait.

Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK, yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved