Jadi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri

Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Salah satu orang yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Salah satu orang yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," kata Rasamala usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Namun demikian, kata Rasamala, dirinya mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Surati KSAD Minta Dikawal Prajurit TNI, Ini Alasan Legislator Nasdem Hillary Brigitta Lasut

Namun, dia lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.

"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dan itu kan komitmen juga."

"Sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan, enggak bisa ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

Baca juga: Usai Sosialisasi, Delapan Mantan Pegawai KPK Ogah Jadi ASN Polri, 4 Oang Belum Kasih Keputusan

Namun demikian, Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.

Ia juga mengaku bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.

"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan, untuk membantu."

Baca juga: Anggap Kapolri Berniat Serius Berantas Korupsi, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri

"Saya siap saja membantu, terutama teman-teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi."

"Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian, saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati, sangat menghargai."

"Tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini, dan itu bagian dari tanggung jawab yang enggak bisa ditinggalkan," bebernya.

Delapan Menolak, 4 Belum Kasih Keputusan

Polri melakukan sosialisasi pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved