UMK Kota Bekasi

Rahmat Effendi Minta Buruh Kota Bekasi Bersyukur UMK Masih Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi minta buruh di wilayahnya bersyukur atas apa yang didapat, jangan cuma menuntut dan mengeluh soal gaji.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengimbau buruh di wilayahnya untuk bersyukur atas gaji yang didapat, bukan mengeluh. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi mengenai keputusan penetapan upah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi menyebut jika rekomendasi upah yang telah di kirim ke Provinsi Jawa Barat itu, sudah sesuai dengan formula yang ada.

Artinya apa yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat itu merupakan langkah yang bijak.

Baca juga: Atasi Sampah Organik, Pertamina Integrated Terminal Balongan dan Warga Langgen Budidaya Maggot

"Memang setiap pengambilan keputusan pada kepentingan baik UMK maupun UMKS selalu tidak bulat, tapi kita menyampaikan kepada pak gubernur untuk diambil kebutuhan keputusan dengan langkah yang bijak," kata Rahmat Effendi, Jumat (3/12/2021).

Jika melihat berdasarkan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi, Pepen menyebut jika Kota Bekasi menjadi yang tertinggi diantara 26 Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Oleh karena itu, Pepen meminta seharusnya para serikat pekerja bersyukur atas hal itu.

"Kalau lihat dari sebuah keputusan, itu yang tertinggi di Jawa Barat, Artinya kita patut bersyukur antara itu. Kalau serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah sah saja," katanya.

Jika para buruh, merasa apa yang telah ditetapkan tidak sesuai.

Pepen menyarankan agar lebih baik duduk bersama baik itu Apindo, dan Serikat Pekerja, Pemerintah tentunya akan memfasilitasi hal tersebut.

"Mending berembuk duduk bersama dan pemerintah memfasilitasi itu cara yang paling elegan dan itu cara yang paling alami agar tidak perlu lagi meneken pemerintah untuk meminta sesuatu pada proses proses yang seperti nya kita tidak harus lakukan," ujarnya.

Baca juga: Bentrokan Anggota TNI-Polri, Andika Perkasa: Kalau Cuma Salaman dan Olahraga ya Begitu-begitu Saja

Sebelumnya, Guntoro Pengurus KSPSI Bekasi Raya optimis bahwa UMK 2022 Kabupaten Bekasi yang direkomendasikan naik sebesar 5,51 persen, akan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Oleh sebab itu, mana kala hal tersebut direalisasikan, ia meminta agar perusahaan mematuhi aturan dengan cara membayar upah sesuai UMK yang telah disetujui gubernur.

"Kalau disetujui, kami harap perusahaan bisa mengikutinya," ungkapnya.

Guntoro melanjutkan apabila disetujui, UMK 2022 Kabupaten Bekasi nantinya berada di nominal Rp5.055.874.

Upah tersebut akan diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun.

Baca juga: Bus Transjakarta Kecelakaan Lagi Depan Ratu Plaza, Botol Air Mineral Jatuh Menimpa Pedal Gas

Namun, bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, Guntoro mengharapkan terdapat penyesuaian gaji sehingga nilainya tidak terlalu jauh dari standar UMK 2022.

"Kalau UMK ini kan memang untuk yang baru bekerja di bawah 1 tahun. Tapi kalau yang sudah di atas 1 tahun, nominal itu jadi patokan dan sudah pasti angkanya enggak boleh jauh-jauh dari nilai UMK," tuturnya.

Apabila terdapat perusahaam yang tak mampu membayar dengan nilai UMK 2022, ia juga berharap agar manajemen mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat.

Namun, penangguhan harus disertai laporan keuangan yang menunjukkan kerugian nilai atau defisitnya laba yang dialami perusahaan selama 2 tahun terakhir.

"Ada mekanismenya ketika perusahaan tidaj mampu, bisa mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar. Harus menyertakan laporan keuangan yang 2 tahun berturut2 merugi dan sudah diaudit oleh akuntan publik sebagai dasar pengajuan penangguhan UMK," kata Guntoro. 

UMK  Bekasi diusulkan naik 7,85 persen

Sementara itu, aksi demo yang dilakukan oleh massa buruh dari beberapa serikat pekerja di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (25/11) membuahkan hasil.

Akhirnya Disnaker Kota Bekasi memutuskan keluarnya surat rekomendasi baru yang langsung berasal dari aspirasi buruh.

Dimana dalam surat rekomendasi terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi yang berasal dari serikat pekerja itu, diusulkan UMK Kota Bekasi naik sebesar 7,85 persen atau naik sebesar Rp 360 ribu.

Surat rekomendasi usulan UMK 2022 itu keluar, setelah perwakilan massa aksi buruh bertemu langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, bersama beberapa pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, M. Indrayana mengatakan surat rekomendasi dari buruh yang akan ditunjukkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu, buntut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Dimana surat rekomendasi UMK 2020 diusulkan naik menjadi 0,71 persen atau sekitar Rp. 33 ribu.

Hanya saja kenaikan ini, dianggap tidak sah, karena penetapan saat pleno pihak dari Depeko serikat buruh memilih untuk walkout, sebab acuan rekomendasi itu berdasarkan rumusan PP nomor 36 tahun 2021.

"Nah dari pihak serikat pekerja protes soal itu, dan dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota, nah muncullah itu yang 7,85 persen," kata M. Indrayana, Kamis (25/11/2021).

Diungkapkan oleh Indrayana, rekomendasi usulan UMK naik menjadi 7,85 persen yang diajukan oleh para buruh itu, berdasarkan rumusan PP nomor 78 tahun 2015. Bukan dari PP nomor 38 tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi acuan rekomendasi upah UMK 2022.

"Kalau dari pertumbuhan ekonomi itu kan rumusan dari PP 78, karena memang kami dari pekerja menolak PP 36 2021. Sedang rumusan PP 78 itu berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi gitu," katanya.

Dengan adanya dua rekomendasi usulan kenaikan UMK 2022 ini, Indrayana menyebut akan ada dua surat yang ak menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa yang langsung akan diputuskan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil beberapa pekan ke depan.

"Kalau bicara kedudukan maka usulan yang terakhir menggugurkan usulan yang sebelumnya, seharusnya, karena kekuatannya sama itu dihadiri oleh ketua dewan pengupahan keterlibatan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota Bekasi, Sepudin mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang akhirnya memfasilitasi suara buruh untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang diharapkan para buruh.

Dengan surat rekomendasi usulan dari para buruh ini, tentunya para buruh akan kembali mengawal jalannya keputusan penetapan UMK yang akan gelar di Provinsi Jawa Barat.

Ia menyebut massa nantinya akan fokus melakukan aksi di Bandung, Jawa Barat.

"Tinggal nanti kita sampaikan ke Provinsi. Baru nanti dari Provinsi nanti akan dibahas pada tanggal 29-30. Makannya, nanti tanggal 29-30 kami akan datang ke Gedung Sate. Kami fokus disana," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved