Aksi OPM
Legislator PDIP: Solusi Damai untuk Papua, Status KKB Organisasi Teroris Harus Dicabut
Menurutnya, penetapan KKB sebagai teroris berdampak pada tereduksinya konflik di Papua menjadi masalah keamanan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberian status organisasi teroris bagi kelompok kriminal bersenjatan (KKB) di Papua.
Ia mengatakan, meski pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris berdasarkan undang-undang, tapi dalam kenyataannya ada hal-hal yang memang perlu diperdalam.
Menurutnya, definisi teroris pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap organisasi KKB di Papua, juga perlu mempertimbangkan lagi untung ruginya bagi kepentingan negara dan bangsa.
Baca juga: Minta Dikawal TNI, Fraksi NasDem Bakal Tegur Hillary Brigitta Lasut
Menurutnya, penetapan KKB sebagai teroris berdampak pada tereduksinya konflik di Papua menjadi masalah keamanan.
Hal tersebut menurutnya menimbulkan pergeseran, seolah masalah di Papua menjadi hanya masalah keamanan.
Selain itu, kata dia, dengan menetapkan KKB sebagai teroris, justru mempersempit ruang untuk melakukan dialog atau rekonsiliasi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2021: 388 Sembuh, 311 Orang Positif, 10 Wafat
Penetapan tersebut, menurutnya juga menambah efek trauma bagi orang asli Papua, dan dapat mengganggu upaya mendorong pembangunan orang asli Papua yang lebih komprehensif.
Selain itu, kata dia, korban jiwa bisa bertambah, mengingat sejak dinyatakan sebagai teroris, korban malah terus berjatuhan.
Kemudian yang paling penting menurutnya, APBN semakin terkuras untuk operasi kontraterorisme.
Baca juga: MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Kornas Jokowi: Rakyat Harus Diprioritaskan, Jangan Minta Enaknya Aja
Untuk itu, menurutnya dengan cap teroris bagi KKB tersebut, bukan menyelesaikan masalah, namun justru membuat konflik di Papua menjadi lebih berlarut dan semakin kompleks.
Menurutnya, masalah Papua adalah persoalan keamanan insani yang menyangkut harkat dan martabat manusia yang bebas dari ancaman kekerasan, kesejahteraan, penghidupan yang layak.
Baginya, harus dipisahkan masalah di Papua juga menyangkut soal keselamatan rakyat, keselamatan manusia, di mana personel TNI-Polri juga termasuk di dalamnya.
Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Menurun Sepanjang November 2021
Hal tersebut ia sampaikan dalam Webinar Bertajuk Keamanan Manusia di Papua yang disiarkan di kanal YouTube Imparsial Indonesia, Kamis (2/12/2021).
"Solusi damai untuk Papua, menurut hemat saya pemerintah perlu mempertimbangkan kembali status organisasi teroris untuk KKB."
"Jadi menurut hemat saya, ini harus dipertimbangkan ulang apakah status ini sudah tepat atau tidak?" Tutur Hasanuddin.
Baca juga: Surati KSAD Minta Dikawal Prajurit TNI, Ini Alasan Legislator Nasdem Hillary Brigitta Lasut
Solusi damai untuk Papua selain itu, kata dia, adalah mendorong harapan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang berkomitmen mendorong penyelesaian isu Papua lewat jalur non kekerasan.
Hal tersebut, kata dia, telah disampaikan Andika di dalam fit and propert test di DPR, sebelum dingangkat menjadi Panglima TNI.
Selain itu, kata dia, dengan mendorong dialog antara Jakarta dan Papua dalam kerangka NKRI.
Baca juga: Menko PMK: Banyak Hikmah yang Kita Petik dari Wabah Covid-19
Artinya, kata dia, istilah dialog bukan sesuatu yang diharamkan.
"Mari kita dialog tetapi tetap dalam konteks atau bingkai NKRI."
"Ada cara-cara lain seperti apa untuk mencapai perdamaian abadi."
Baca juga: KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Rp171 Miliar Sejak 2015, tapi yang Dilaporkan yang Kecil-kecil
"Untuk apa? Demi masyarakat Papua dan NKRI," beber Hasanuddin.
Kemudian, kata dia, adanya harapan akan paradigma baru pembangunan yang lebih fokus pada pembangunan orang asli Papua melalui UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus, yang harus terus didorong, dikoreksi, dan dikawal.
Sehingga, UU tersebut melahirkan sebuah kerangka pembangunan yang komprehensif untuk masyarakat Papua.
Baca juga: Laju Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Banyak Daerah Lebih Pilih Sinovac Ketimbang Merek Lain
"Jadi saya berpikiran kalau kita mau melakukan jalur non kekerasan, pendekatan kemanusiaan, maka status teroris itu harus dicabut," tegas Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD. (Gita Irawan)