Aksi OPM
Legislator PDIP: Solusi Damai untuk Papua, Status KKB Organisasi Teroris Harus Dicabut
Menurutnya, penetapan KKB sebagai teroris berdampak pada tereduksinya konflik di Papua menjadi masalah keamanan.
Solusi damai untuk Papua selain itu, kata dia, adalah mendorong harapan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang berkomitmen mendorong penyelesaian isu Papua lewat jalur non kekerasan.
Hal tersebut, kata dia, telah disampaikan Andika di dalam fit and propert test di DPR, sebelum dingangkat menjadi Panglima TNI.
Selain itu, kata dia, dengan mendorong dialog antara Jakarta dan Papua dalam kerangka NKRI.
Baca juga: Menko PMK: Banyak Hikmah yang Kita Petik dari Wabah Covid-19
Artinya, kata dia, istilah dialog bukan sesuatu yang diharamkan.
"Mari kita dialog tetapi tetap dalam konteks atau bingkai NKRI."
"Ada cara-cara lain seperti apa untuk mencapai perdamaian abadi."
Baca juga: KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Rp171 Miliar Sejak 2015, tapi yang Dilaporkan yang Kecil-kecil
"Untuk apa? Demi masyarakat Papua dan NKRI," beber Hasanuddin.
Kemudian, kata dia, adanya harapan akan paradigma baru pembangunan yang lebih fokus pada pembangunan orang asli Papua melalui UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus, yang harus terus didorong, dikoreksi, dan dikawal.
Sehingga, UU tersebut melahirkan sebuah kerangka pembangunan yang komprehensif untuk masyarakat Papua.
Baca juga: Laju Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Banyak Daerah Lebih Pilih Sinovac Ketimbang Merek Lain
"Jadi saya berpikiran kalau kita mau melakukan jalur non kekerasan, pendekatan kemanusiaan, maka status teroris itu harus dicabut," tegas Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.