Kisah Muhammad Kece Tidur Saat Sidang, Ditegur Hakim, Gula Darah Tinggi Hingga Dakwaan 385 Lembar
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan.
Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Javier Roca Tegaskan Macan Putih Punya Mental Meraih Kemenangan Saat Menghadapi Pendekar Cisadane
Baca juga: Sebagai Tenaga Medis Sekaligus Peserta, Rifka Berharap Program JKN-KIS Terus Ada
Baca juga: Andmesh Kamaleng Sering Curi Perhatian Lewat Lagu-lagu Galau Ciptaannya, Apa Rahasia Bisa Jadi Hits?
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.
Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.
Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis lalu (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammad Kece Tertidur saat Sidang, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit, Kadar Gula Darahnya Tinggi