Kisah Muhammad Kece Tidur Saat Sidang, Ditegur Hakim, Gula Darah Tinggi Hingga Dakwaan 385 Lembar

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan.

Tribunnews.com
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kace, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021).

Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berkas dakwan setebal 385 halaman

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan.

Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat

Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak. 

Baca juga: Ini yang Harus dilakukan Bila Terpaksa Berada di Kerumunan untuk Hindari Penularan Covid-19

Baca juga: Seto dan Redzuan, Dua Siswa SMK Taruna Bhakti Depok Jadi Korban dalam Kebakaran Gedung Cyber

Baca juga: VIDEO : KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Akan Rekrut Santri Menjadi Prajurit

Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.

Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.

Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.

"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin, dikutip dari Kompas.com.

Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (25/11/2021).(KOMPAS.com/CANDRA NUGRAHA)
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (25/11/2021).(KOMPAS.com/CANDRA NUGRAHA) (Istimewa)

Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.

Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.

"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

 "Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Martin bahkan harus menegurnya.

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Baca juga: Gedung Cyber yang Terbakar Memuat Data-data Pemerintah

Baca juga: Mobil Dinas TNI Terguling di Jatinegara

Baca juga: Jerinx Ungkap Diperas Adam Deni Rp10 Miliar

Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting. 

Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.

Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.  

Penjagaan Ketat

Sementara itu, persidangan kali ini dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Javier Roca Tegaskan Macan Putih Punya Mental Meraih Kemenangan Saat Menghadapi Pendekar Cisadane

Baca juga: Sebagai Tenaga Medis Sekaligus Peserta, Rifka Berharap Program JKN-KIS Terus Ada

Baca juga: Andmesh Kamaleng Sering Curi Perhatian Lewat Lagu-lagu Galau Ciptaannya, Apa Rahasia Bisa Jadi Hits?

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.

Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.

Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis lalu (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammad Kece Tertidur saat Sidang, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit, Kadar Gula Darahnya Tinggi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved