Jerinx Ungkap 'Diperas' Adam Deni Rp10 Miliar

Karenanya Sugeng mengatakan optimis menang dalam menghadapi persidangan yang menjerat kliennya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Musisi Jerinx SID ditemani Nora Alexandra tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021) pukul 19.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx alias Jerinx SID, tersangka kasus pengancaman, melalui kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa dirinya sempat coba 'diperas' oleh pegiat media sosial Adam Deni selaku pelapor dirinya, sebanyak Rp 10 Miliar, dengan tawaran damai.

Bukan itu saja, karena Jerinx menolak, ia pun sempat dimintai uang Rp150 juta untuk sekedar membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (2/12/2021).

Karenanya Sugeng mengatakan optimis menang dalam menghadapi persidangan yang menjerat kliennya, karena akan mempertanyakan semua fakta tersebut.

Sebab kata Sugeng pelapor kliennya dianggap telah mempermainkan kasus Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menuding, bahwa Adam Deni lewat kuasa hukumnya sempat meminta sejumlah uang untuk cabut laporan. Bahkan jumlahnya mencapai Rp10 Miliar.

"Iya pernah minta Rp10 Miliar untuk cabut laporan," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Kamis (2/12/2021).

Musisi Jerinx SID penuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama istrinya,  Nora Alexandra, Jumat (13/8/2021) pukul 19.00 WIB dari Bali.
Musisi Jerinx SID penuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama istrinya, Nora Alexandra, Jumat (13/8/2021) pukul 19.00 WIB dari Bali. (Warta Kota)

Baca juga: Jerinx SID Tenggak Obat Depresi Sebelum Masuk Tahanan

Baca juga: VIDEO : Aksi Tak Terpuji, Saktiawan Sinaga Tendang Penonton Saat Laga Liga 3

Baca juga: Chintya Ramlan Mau Diajak Menikah Meski Baru Kenal Seminggu, Benarkah Karena Mahar Rp 3 Miliar?

Selain itu, Adam Deni juga disebut meminta uang Rp150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.

Sugeng juga menerima laporan, bahwqa pelapor kliennya itu pernah menghadapi kasus yang sama dan meminta uang Rp80 juta kepada terlapornya untuk damai.

Hal itu kata Sugeng akan dipertanyakan dalam persidangan.

"Jadi tiga pertanyaan ini mau saya tanyakan ke Adam Deni kalau jawaban seperti apa kita tak tahu," bebernya.

Sugeng mengaku mengantongi sejumlah barang bukti. Namun ia enggan menyebut barang bukti itu.

Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan merah bernomor 024 di dada kanannya setelah selesai diperiksa jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) siang. Jerinx ditemani Nora Alexandra, istrinya.
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan merah bernomor 024 di dada kanannya setelah selesai diperiksa jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) siang. Jerinx ditemani Nora Alexandra, istrinya. (Tribun/Bayu Indra)

Baca juga: Gedung Cyber yang Terbakar Memuat Data-data Pemerintah

Baca juga: Tuai Kritik Anggaran Rp 320 M Dicoret, Dudi Gardesi: Sumur Resapan Bukan untuk Jangka Pendek

Baca juga: Di saat Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Natasha Wilona Justru Tetap Syuting di Malam Natal

Kata Sugeng, sejumlah barang bukti akan diungkap di persidangan.

Sebelumnya Jerinx ditahan selama 20 hari untuk menghadapi persidangan kasus pengancaman dengan Adam Deni.

Ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dititipkan di Polda Metro Jaya. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved