Berita Video
VIDEO : Kabid Humas Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Ijin Reuni 212, Jika Nekat Dipidana
Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Desy Selviany |
Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.
Maka dari itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.
Zulpan menyebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.
Baca juga: Penyekatan Massa Reuni 212 di Jakarta Timur Sasar Kawasan Pasar Rebo dan Lampiri
Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.
Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.
"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.(Des)
Hindari Pemicu Gelombang Ketiga Covid-19, Polisi Sarankan Aksi Reuni 212 Digelar Secara Daring Saja
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aparat kepolisian sedang melakukan pengamanan menyusul bakal digelarnya Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Demi menyegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan termasuk terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Metro Jaya menyarankan agar Reuni 212 dijalankan secara daring seperti siswa sekolah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pelarangan Reuni 212 berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 yang tak memberi izin kegiatan tersebut.
Dikhawatirkan kegiatan pengumpulan massa itu akan menjadi pemicu gelombang ketiga Covid-19.
Baca juga: Polda Metro Sarankan Aksi Reuni 212 Diubah Jadi Daring Seperti Siswa Sekolah
Baca juga: Rencananya Aksi Reuni 212 akan Digelar di Patung Kuda, Situasi di Jakarta Utara Masih Kondusif
Baca juga: Peserta Reuni 212 Terancam Pidana, Polisi Belum Melihat Konsentrasi Massa di Sekitar Patung Kuda
Maka Polda Metro Jaya pun menilai aksi itu ilegal jika tetap dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
"Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu maka akan ada sanksi pidana dikenakan yakni pasal 212 KUHP dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan berujar bahwa bukan penyampaian pendapat yang dilarang kepolisian.
Melainkan ialah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.