Berita Video
VIDEO : Kabid Humas Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Ijin Reuni 212, Jika Nekat Dipidana
Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Desy Selviany |
Apalagi, pengumpulan massa itu didatangkan dari berbagai wilayah Indonesia yang tingkat vaksinasinya belum merata.
Dimana, tidak ada pihak yang dapat memastikan bahwa seluruh peserta aksi sudah divaksin.
BERITA VIDEO: Jerome Polin dan Maudy Ayunda Santer Disebut Mirip
Jadi saran Zulpan, lebih baik penyampaian pendapat atau aksi seperti itu dilakukan secara daring selama massa pandemi Covid-19.
"Maka kami harap masyarakat agar pahami ini, kegiatan reuni bisa saja dilakukan dengan daring seperti yang dilakukan adik-adik kita yang sekolah yang kuliah," ujar Zulpan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengaku belum melihat konsentrasi massa reuni 212 di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212.
"Tidak ada saya tadi dari sana patung kuda, tak ada masyarakat kelompok manapun di patung kuda karena memang tak boleh," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan mengatakan belum ada personel dikerahkan dalam pengamanan wacana aksi tersebut.
Saat ini baru polisi lalu lintas dikerahkan untuk mengamankan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik.
Misalnya saja mulai dari Sarinah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan juga Jalan Medan Merdeka Utara di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Jadi kalau ada yang mencolok karena ada pengalihan arus saja, ada yang terlihat anggota di lapangan untuk pengalihan arus saja," tuturnya.
Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Namun apabila kegiatan tetap dilaksanakan, tak tutup kemungkinan para peserta aksi dikenakan pidana Pasal 212 KUHP hingga 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.
Sebelumnya, peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.