Valencya Divonis Bebas
Divonis Bebas Hakim, Valencya Minta Mantan Suami Sudahi Penderitaan Dia dan Keluarganya Selama Ini
Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Dengan demkian, Valencya divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021).
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT.
Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Baca juga: Valencya Harap-harap Cemas Menunggu Hakim Bacakan Putusan Perkara KDRT Psikis
Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk Banjir Dukungan dari 7.500 Warganet
Baca juga: Chan Yu Ching Ungkap Fakta, Bantu Valencya Pinjam Uang di Bank Sebesar Rp 2 Miliar untuk Usaha
Usai divonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis dan sujud syukur di ruang sidang tersebut.
Keluarga, Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan dan Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.
Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang.
Dihadapan awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya, termasuk masyarakat, media khususnya PWI Karawang.
BERITA VIDEO: Presiden Jokowi Sulap Tambak Menjadi Hutan Mangrove di Bali
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengacara Kondang Hotman Paris, Rieke Dyah Pitaloka dan lainnya.
Dia meminta agar kasus ini semuanya dapat selesai dengan baik dan tenang.
Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian.
"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya.
Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.
Valencya yang dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdiana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.
Sebelum jaksa menutut Valencya satu tahun penjara. Usai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu. Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya.
Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.
Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.
Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.
Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).
Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.