Keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Langkah Awal untuk Membatalkan UU Cipta Kerja

Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menilai keputusan Mahkamah Konsitusi merupakan langkah awal membatalkan UU Cipta Kerja.

Penulis: Miftahul Munir |
Warta Kota/Miftahul Munir
Tim kuasa hukum Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), M Fandrian Hadistanto menegaskan, bahwa putusan MK bukanlah akhir dari perjuangan serikat buruh. 

Melalui Kuasa Hukum Gekanas, M Fandrian Hadistanto menilai, keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja sangat kompromis.

Karena seharusnya putusan itu menjadi inkonstitusional lantaran MK memberikan waktu selama dua tahun agar DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Dampak paska dibacakannya putusan tersebut adalah semakin menjadinya polemik ditingkat bawah," ujar dia di kantornya Ruko Cempaka Mas, Rabu (1/12/2021).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved