UMK Karawang

Buruh Karawang Kecewa Ingin Gugat Ridwan Kamil karena tak Menaikkan UMK

Perasaan buruh Karawang saat ini sedang galau, tuntutan mereka agar UMK naik berakhir gagal. Mereka pun berniat gugat Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikap tegas tak menaikkan UMK di wilayahnya meski dikecam jutaan buruh. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, Selasa (30/11/2021) malam. 

Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Untuk UMK di wilayah Kabupaten Karawang tetap tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp4.798.312,00.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Minta Guru dan Siswa Menahan Diri tidak Jalan-jalan saat Libur Nataru

Nilai itu menggeser peringkat UMK Karawang ke posisi kedua UMK terbesar disalip Kota Bekasi.

Padahal selama tiga tahun berturut-turut atau 2019-2021 tertinggi di Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengatakan buruh merasa kecewa.

Padahal rekomendasi bupati karawang sebesar 7,68 persen. Namun, ditolak Gubernur Jawa Barat.

"Sangat kecewa lah, rekomendasi padahal 7,68 persen UMK Karawang," kata Ferry melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).

Ferry menegaskan, akan melakukan aksi besar-besaran dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat soal UMK tahun 2022.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 13 Desember 2021, Jakarta Turun Jadi Level 2

Sebab, penentuan UMK oleh gubernur berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Padahal Mahkamah Konstutitusi sendiri mengeluarkan keputusan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inskontitusional Bersyarat. Sedangkan PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"SK tersebut melanggar. Inskonstutional keputusan MK itu. Karena MK memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," beber dia.

Dia menambahkan seluruh sepakat akan melaksanakan aksi pada 6-8 Desember 2021. Aksi itu dilakukan di kota/kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

"Ini bentuk kekecewaan kami, aksi akan dilakukan di tiap daerah masing-masing seluruh Indonesia," paparnya.

Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bogor pada 2022 juga batal naik.

Hal ini seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Baca juga: Varian Baru Omicron Kemungkinan Bisa Kembali Menyerang Penyintas Covid-19

Keputusan ini diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam.

Dalam surat keputusan ini, UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00.

Dalam menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor ini, Gubernur Ridwan Kamil mengabaikan surat rekomendasi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang mencantumkan kenaikan upah 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.

Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor untuk tahun 2022.

"Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMK tahun depan, jadi masih sama UMK 2021," kata Ade, Rabu (1/12/2021).

Terkait surat bernomor 561/1355-Disnaker yang berisi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen, Ade mengaku hanya ingin menyalurkan aspirasi kaum buruh.

Baca juga: Pemkot Depok Terapkan Tes Swab PCR Bagi Siswa yang Ikut PTM Terbatas Mulai Desember

"Surat rekomendasi itu keluar karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja," ungkapnya.

Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menyatakan penetapan upah 2022 masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kan dinyatakan inskontitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya selama 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan turunan baru sampai ada perbaikan," kata Ridwan di Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/11/2021).

Namun terhadap aturan yang sudah diturunkan seperti PP 36/2021 tentang Pengupahan, lanjut dia, tetap diberlakukan.

"Penetapan upah masih didasarkan pada PP 36/2021," pungkasnya. (maz/ron)

Berikut daftar upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar pada 2022:

1.Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2.Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3.Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4.Kota Depok Rp 4.377.231,93
5.Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6.Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7.Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8.Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9.Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10.Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11.Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12.Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13.Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14.Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15.Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16.Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17.Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18.Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19.Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20.Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21.Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22.Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23.Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24.Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25.Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26.Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27.Kota Banjar Rp 1.852.099,52

UMK ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved