Kamis, 23 April 2026

Seleksi KPU dan Bawaslu

45 Persen Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Berpendidikan S2

Sementara, latar belakang ilmu hukum dan sosial politik lebih mendominasi peserta seleksi calon anggota KPU.

bawaslu.go.id
Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021. Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021. 

Untuk mengetahui tingkat integritas dari bakal calon, pihaknya akan melakukan pengecekan track record atau rekam jejak terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Ketua Umum Pandai Farhat Abbas: Parpol Lama Bukan Jawaban Atas Keinginan Rakyat

Pansel juga akan meminta suatu lembaga yang bisa melakukan asesmen terhadap potensi serta kecenderungan integritas yang dimiliki oleh bakal calon anggota, dengan melakukan semacam tes psikologi.

Kedua, kata dia, harus memiliki leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat.

Karena menurut Chandra, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dalam praktiknya akan memimpin orang yang banyak, dan memiliki tanggung jawab besar, serta harus mempunyai kemampuan manajerial yang mumpuni.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 November 2021: Dosis Pertama 122.464.119, Suntikan Kedua 76.191.677

"Jadi bukan cuma manajerial, tapi juga leadership, ini dua barang sebetulnya berbeda, leader dan manajer kan berbeda," paparnya.

Ketiga, memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan yang adil.

Sebab, kata mantan Wakil Ketua KPK itu, KPU akan selalu dihadapkan dalam suasana untuk mengambil keputusan.

Baca juga: Deklarasikan Dukungan, Poros Prabowo-Puan Bakal Menyesuaikan Jika Gerindra-PDIP Punya Keputusan Lain

Keempat, bakal calon anggota harus memiliki keberpihakan gender dan terhadap kaum difabel.

Poin ini dinilai penting oleh pansel, agar anggota KPU dan Bawaslu dapat berempati dan memiliki afirmasi, ada kaum difabel yang perlu juga diakomodir oleh para anggota KPU dan Bawaslu.

Kelima, bakal calon anggota harus memiliki kemampuan dalam mengatasi berbagai tekanan kepentingan.

Baca juga: Bawa Bukti Kliping Majalah, Prima Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke KPK Soal Dugaan Bisnis Tes PCR

Sebab, menurutnya KPU merupakan lembaga penyelenggara, sedangkan Bawaslu sebagai pengawasnya.

Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan parpol, kandidat, kepentingan pemerintah terkait masalah budget, masalah anggaran, dan masalah waktu.

"Jadi melihat kepentingan masyarakat, kepentingan stakeholder, jadi harus mampu menghadapi berbagai macam kepentingan, dan itu pasti akan terjadi."

Baca juga: Relawan Deklarasikan Prabowo-Puan untuk Pilpres 2024, Gerindra Kaget

"Enggak mudah disuap, enggak mudah ditekan, kepentingannya satu demi kepentingan negara," papar Chandra.

Keenam, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kemampuan menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan.

Ketujuh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik pusat, daerah, pihak keamanan dan pihak pemerintah dalam negeri.

Baca juga: Gede Pasek Suardika: Partai Politik Saat Ini Ada Dua Jenis, Bersistem Monarki dan Berbasis Kapital

Kedelapan, harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jadi enggak gagap teknologi, enggak perlu ahli, tetapi dia paham teknologi ini bisa membantu," bebernya.

Kesembilan, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga dinilai perlu memiliki kemampuan bekerja sama dengan tim.

Baca juga: Ketua Umum Prima: Seberat Apapun Sistem Saat Ini, Kami Harus Bisa Menerobos

Kesepuluh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu.

Terakhir, kata Chandra, mereka harus mampu melakukan terobosoan yang inovatif, agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

"Ini 11 item yang kita harapkan dari kandidat yang terpilih paling tidak salah satu, atau salah duanya bisa mewakili, kita harapkan begitu," ucap Chandra. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved