Kamis, 23 April 2026

Seleksi KPU dan Bawaslu

45 Persen Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Berpendidikan S2

Sementara, latar belakang ilmu hukum dan sosial politik lebih mendominasi peserta seleksi calon anggota KPU.

bawaslu.go.id
Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021. Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021. 

Peserta yang lolos tahap kedua akan melalui tahapan wawancara.

Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021. Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021.

Hasil tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 7 Januari 2021.

11 Syarat Tambahan

Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027, menambahkan syarat bagi para calon.

Chandra M Hamzah, Wakil Ketua Pansel Anggota KPU-Bawaslu mengatakan, syarat tambahan ini tidak menjadi patokan lolos atau tidaknya calon anggota dalam proses seleksi.

"Di samping itu kita sendiri dari pansel mencoba untuk merumuskan syarat tambahan."

Baca juga: Kwarnas dan Adhyaksa Dault Berdamai Soal Aset Dijadikan SPBU, Bareskrim Hentikan Penyelidikan

"Syarat tambahan ini bukan yang menggugurkan."

"Kira-kira orang seperti apa yang dibutuhkan untuk dijawab tantangan KPU dan Bawaslu ke depan," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Sebab, kata dia, syarat tambahan yang totalnya mencapai 11 item ini hanya untuk memenuhi kebutuhan pansel dalam merekrut anggota KPU-Bawaslu.

Baca juga: Mahfud MD: Andika Perkasa Tentara Profesional, Humanis, dan Kental dengan Kultur Indonesia

"Ada 11 item tambahan, tapi bukan syarat, tetapi yang diharapkan."

"Jadi kalau dia tidak lolos ini bukan berarti gugur, jadi kita punya preferensi sendiri," jelasnya.

Pertama, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi.

Baca juga: Bukan Cuma Dudung, Jenderal Bintang Tiga Ini Juga Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa

Hal ini, kata Chandra, paling tidak bisa ditawar.

"Penilaian bisa begini, dia enggak bisa disuap, kemudian dijalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dia gitu, jadi jujur, amanah," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved