Berita Jakarta
Pendemo Bertopeng Geruduk Kantor Anies, Desak Praktik Maladministrasi Perizinan Usaha Dibasmi
Demonstran menduga keluarnya izin usaha ini karena hasil kongkalikong pemilik usaha dengan oknum aparat Pemprov DKI untuk memuluskan perizinan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Pemanggilan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung dampak maraknya IUP bodong, dibenarkan Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI.
Ia mengatakan IUP bodong tersebut bermodus legalitas lewat putusan Pengadilan Negeri.
"Kami akan lakukan evaluasi dan monitoring. Kita akan panggil pihak Kementerian ESDM dan Kejaksaan," kata Hery dikutip saat mhadiri diskusi bertajuk Peran Legal Opini Kejaksaan Dalam Legalisasi IUP, Sabtu (20/11/2021).
Ia menjelaskan, kasus izin tambang bodong mencuat karena diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
Kasus itu terungkap dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kata Pangeran, setidaknya di Kalimantan Selatan ditemukan dugaan 20 IUP bodong dengan modus legalitas lewat Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dua IUP diantaranya PT DMC dan PT DPO.
Saat ini, kedua perusahaan tersebut diakui oleh Kementerian ESDM, dan diregister dalam sistem data perusahaan tambang atau Minerba One Data Indonesia (MODI).
Baca juga: Nasib Pilu Istri Polisi di Tangerang, Diusir dari Rumah Mewahnya gegara Tak Mampu Nyicil Utang
"Kami menyayangkan sikap ESDM yang merasa bangga dengan keberhasilan MODI lewat legal opinion," beber Hery.
Selain dua perusahaan itu, izin lain dari 20 IUP diduga bodong tersebut yaitu PT STP, yang konsesinya menindih PT AZS.
Namun kasusnya tersebut dapat diselesaikan oleh AZS melalui jalur hukum dan administrasi .
Saat dikonfirmasi, Manager Eksternal AZS membenarkan area konsesi perusahaannya diduga sempat diserobot oleh seorang berinisial SP
Baca juga: FAKTA Miris Tiga Remaja SMP Jadi Budak Nafsu Hidung Belang, Pasrah saat Digrebek di Kamar Wisma
Diduga SP memalsukan surat izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dilegalkan oleh Pengadilan Negeri.
"Kita sudah dapat penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum di Tanah Bumbu."
"Jelas (SP) dibilang IUP bodong, tidak punya Amdal masuk kawasan kami," ujarnya.