Berita Jakarta

Pendemo Bertopeng Geruduk Kantor Anies, Desak Praktik Maladministrasi Perizinan Usaha Dibasmi

Demonstran menduga keluarnya izin usaha ini karena hasil kongkalikong pemilik usaha dengan oknum aparat Pemprov DKI untuk memuluskan perizinan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriandi al Fajri
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membersihkan mafia-mafia perizinan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membersihkan praktik maladministrasi perizinan usaha. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat Ibu Kota.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) meminta Anies untuk membersihkan mafia-mafia perizinan.

Hal itu mereka ungkapkan saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/11/2021) siang.

Koordinator lapangan AMPB Syaikora Zein mengatakan, aksi mereka untuk menyikapi beredarnya fakta-fakta di lapangan mengenai pelanggaran peraturan oleh Pemprov DKI.

Baca juga: Diduga Bela Diri, Polisi yang Tembak Pria di Bintaro Belum Ditetapkan Tersangka

Terutama terkait pendirian izin usaha ilegal yang menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami menemukan fakta bahwa ada beberapa usaha yang mendapat penolakan warga setempat. Termasuk juga mendirikan usaha di jalur hijau yang secara prinsip merupakan jalur publik,” ujar Syaikora saat berunjuk rasa di Balai Kota.

Dia menduga, keluarnya izin usaha ini karena hasil kongkalikong pemilik usaha dengan oknum aparat Pemprov DKI untuk memuluskan perizinan.

Baca juga: Donasi untuk Beli Rumah Gala Sky Hampir Rp1 Miliar, Doddy: Saya sebagai Kakeknya Miris dan Malu

Salah satunya adalah kafe yang berada di wilayah pesisir di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami mendesak Anies Baswedan dan DPRD untuk memeriksa perizinannya, kalau memang tidak ada izin, harus segera ditutup secara permanen,” tegasnya.

Pemprov DKI, lanjutnya, harus menegakkan aturan hukum yang berlaku yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo.

Baca juga: Korban Penembakan di Bintaro Kuntit Orang dari Sentul, Sempat Ribut dengan Polisi sebelum Didor

UU Ciptaker klaster Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 6 Ayat (4).

Kemudian Pasal 29 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang setta Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Ombudmas soroti izin usaha bodong

Marak Izin Usaha Pertambangan diduga bodong membuang Ombudsman RI tak tinggal diam.

Rencananya, Ombudsman RI akan memangil Kementerian ESDM hingga Kejaksaan Agung mengenai hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved