Kriminalitas
Diduga Bela Diri, Polisi yang Tembak Pria di Bintaro Belum Ditetapkan Tersangka
Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa peristiwa penembakan itu dilatarbelakangi dari laporan warga yang merasa terancam.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi belum menetapkan tersangka pada Ipda OS yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap dua pria di Pintu Keluar Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa peristiwa penembakan itu dilatarbelakangi dari laporan warga yang merasa terancam.
Saat itu, warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti oleh seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (26/11/2021).
Kemudian ia melapor ke Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon. Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.
Baca juga: Donasi untuk Beli Rumah Gala Sky Hampir Rp1 Miliar, Doddy: Saya sebagai Kakeknya Miris dan Malu
Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.
Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana. Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.
Akhirnya terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.
Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
Baca juga: Korban Penembakan di Bintaro Kuntit Orang dari Sentul, Sempat Ribut dengan Polisi sebelum Didor
Kata Tubagus, karena diduga penembakan dilatarbelakangi pembelaan, maka pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Dalam hal ini Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," beber Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Saat ini kata Tubagus dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Baca juga: Selain Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy yang Demensia Mengganti Rugi Kerusakan Mobil yang Ditabrak
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.
Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.
Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.