Kriminalitas
Chan Yu Ching Bantah Mabuk dan Telantarkan Valencya dan Keluarga dalam Sidang Pledoi di PN Karawang
Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap Valencya (45) dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG --- Terdakwa Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap Valencya (45), mantan istrinya dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).
Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.
Dalam pledoinya itu disebutkan terdakwa tidak menelantarkan.
Video: Chan Yu Chin Bantah Tudingan Mabuk dan KDRT
Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.
Saat keluar dari rumah tedakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.

Baca juga: Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas, Valencya Tak Kuasa Menahan Tangis di Pelukan Rieke
Baca juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas Valencya
Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.
Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun.
Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.
Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.
Baca juga: VIDEO Jaksa Cabut Tuntutan 1 Satu Tahun Penjara Valencya yang Marahi Suaminya Mabuk-mabukan
Dikatakan lagi, pertengkaran dikarena persoalan urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.
Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.
Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi.
Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.
Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama.
Baca juga: Tarik Tuntutan Setahun Penjara, Jaksa Kini Nyatakan Valencya Tak Bersalah, Berikut Replik Lengkapnya

Berikut ini isi singkat pledoi terdakwa Chan Yu Ching;
Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, dan Sidang Yang Kami Hormati,
Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Para Terdakwa menguraikan segala dalildalit dalam pembelaan ini, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kedua sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Valencya Lega, Jaksa Akhirnya Menarik Tuntutan Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk
Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena PRANK atau LELUCON dalam perkara ini. Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai 2 Triliun.
Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus.
Oleh karena itu kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini agar jangan sampai terkena prank tentang isteri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank tentang penelantaran keluarga padahal isteri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 milyar.
Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, dan Sidang Yang Kami Hormati, berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, Kami Tim Penasehat Hukum terdakwa, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya sebagai berikut:
Baca juga: Valencya Terdakwa Marahi Suami yang Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara Jalani Sidang Replik Siang Ini
1. Menerima Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Chan Yung Ching,
2. Menyatakan Terdakwa Chan Yung Ching tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Membebaskan Terdakwa Chan Yung Ching dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Chan Yung Ching dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
4. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Chan Yung Ching dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Baca juga: Turut Jadi Korban, Tim Perlindungan Perempuan & Anak Karawang Lakukan Asesmen Terhadap Anak Valencya
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dengan penuh hormat.
Semoga kita semua mendapat petunjuk dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana. Amin dan Terimakasih.
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa. (MAZ)