Valencya Jalani Sidang Replik
Valencya Terdakwa Marahi Suami yang Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara Jalani Sidang Replik Siang Ini
Pengadilan Negeri (PN) Karawang akan menggelar sidang terhadap Valencya selaku terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang akan menggelar sidang terhadap Valencya selaku terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Valencya diagendakan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Kasus Valencya dengan mantan suaminya, Chan Yung Ching, itu menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Turut Jadi Korban, Tim Perlindungan Perempuan & Anak Karawang Lakukan Asesmen Terhadap Anak Valencya
Baca juga: Terdakwa Valencya Istri Marahi Suami Diminta Tidak Perpanjang Masalah oleh Orang yang Tidak Dikenal
Baca juga: VIDEO : Pledoi Valencya, Beberkan Deretan Kekejian Mantan Suaminya
Kedua saling lapor terkait KDRT psikis, namun Valencya yang merasa korban sempat menangis ketika jaksa menuntutnya selama satu tahun.
Padahal, tindakan memarahi suami itu karena atas perilakunya yang kerap mabuk-mabukan, judi dan bermain perempuan.
Bahkan, saat jaksa menutut Valencya satu tahun penjara dalam sidang tuntutan, Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tutuan jaksa tersebut.
Valencya meminta para ibu atau istri hati-hati jika memarahi suami yang mabuk-mabuk jika tak ingin mengalami nasib serupa.
BERITA VIDEO: Pledoi Valencya Ungkap Mantan Suami Memintanya 6 Kali Aborsi dan Pernah Tiduri Sepupunya Sendiri
Kejadian itu viral di media sosial hingga mendapatkan sorotan masyarakat. Jaksa Agung memberi perhatian atas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 jaksa dari Kejati Bandung, Kejari Karawang dan sejumlah jaksa lainya.
Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian meminta majelis hakim perkara terdakwa Valencya (45) dibebaskan.
Diketahui Valencya dituntut jaksa satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya Chan Yung Chin.
"Saya bilang ini perkara ecek-ecek, urusan marah-marah istrinya jadi korban. Maka kepada majelis hakim bebaskan dia, saya minta dibebaskan karena sesuai hati dan nuraninya hanya sebuah perkara tidak ada apa-apanya," kata Asep, pada Selasa (16/11/2021).
Asep menuturkan terkait perkara terbukti atau tidak terbukti semuanya itu pasti ada pertimbangannya.
Ditegaskannya, hukum itu bukan dijadikan alat menakuti orang, bukan untuk penjarakan orang. Ditegaskan hukum itu memang konsekuensi suatu perbuatan.
Akan tetapi pada kasus Valencya ini tidak ada perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat luas.
"Dia benar atau tidak benar semuanya itu ada pertimbangan. Kalau hakim bebaskan itu yang top karena tidak merugikan kepada negara. Bukan perkara pembunuhan, perampokan atau narkoba," terang dia.
VIDEO Oli Palsu Bikin Resah, Polisi 'Gercep' Gerebek Pabrik dan Tangkap Pelakunya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Indonesia Sukses Jadi Juara Umum di ASEAN Para Games 2023 Kamboja |
![]() |
---|
Kombes Hengki Haryadi Terima Permohonan Maaf Hercules: Tapi Kalau Buat Salah, Tidak Ada Alasan! |
![]() |
---|
Jawab Tantangan Hercules, Kombes Hengki Haryadi: Aparat Tidak Boleh Takut dengan Ancaman |
![]() |
---|
Hewan Kurban yang Tanduknya Patah atau Ekornya Putus Dilarang Dikurbankan, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|