Valencya Jalani Sidang Replik

Valencya Terdakwa Marahi Suami yang Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara Jalani Sidang Replik Siang Ini

Pengadilan Negeri (PN) Karawang akan menggelar sidang terhadap Valencya selaku terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang akan menggelar sidang terhadap Valencya selaku terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Valencya diagendakan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Kasus Valencya dengan mantan suaminya, Chan Yung Ching, itu menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Turut Jadi Korban, Tim Perlindungan Perempuan & Anak Karawang Lakukan Asesmen Terhadap Anak Valencya

Baca juga: Terdakwa Valencya Istri Marahi Suami Diminta Tidak Perpanjang Masalah oleh Orang yang Tidak Dikenal

Baca juga: VIDEO : Pledoi Valencya, Beberkan Deretan Kekejian Mantan Suaminya

Kedua saling lapor terkait KDRT psikis, namun Valencya yang merasa korban sempat menangis ketika jaksa menuntutnya selama satu tahun.

Padahal, tindakan memarahi suami itu karena atas perilakunya yang kerap mabuk-mabukan, judi dan bermain perempuan.

Bahkan, saat jaksa menutut Valencya satu tahun penjara dalam sidang tuntutan, Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tutuan jaksa tersebut.

Valencya meminta para ibu atau istri hati-hati jika memarahi suami yang mabuk-mabuk jika tak ingin mengalami nasib serupa.

BERITA VIDEO: Pledoi Valencya Ungkap Mantan Suami Memintanya 6 Kali Aborsi dan Pernah Tiduri Sepupunya Sendiri

Kejadian itu viral di media sosial hingga mendapatkan sorotan masyarakat. Jaksa Agung memberi perhatian atas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 jaksa dari Kejati Bandung, Kejari Karawang dan sejumlah jaksa lainya.

Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian meminta majelis hakim perkara terdakwa Valencya (45) dibebaskan.

Diketahui Valencya dituntut jaksa satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya Chan Yung Chin.

"Saya bilang ini perkara ecek-ecek, urusan marah-marah istrinya jadi korban. Maka kepada majelis hakim bebaskan dia, saya minta dibebaskan karena sesuai hati dan nuraninya hanya sebuah perkara tidak ada apa-apanya," kata Asep, pada Selasa (16/11/2021).

Asep menuturkan terkait perkara terbukti atau tidak terbukti semuanya itu pasti ada pertimbangannya.

Ditegaskannya, hukum itu bukan dijadikan alat menakuti orang, bukan untuk penjarakan orang. Ditegaskan hukum itu memang konsekuensi suatu perbuatan.

Akan tetapi pada kasus Valencya ini tidak ada perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat luas.

"Dia benar atau tidak benar semuanya itu ada pertimbangan. Kalau hakim bebaskan itu yang top karena tidak merugikan kepada negara. Bukan perkara pembunuhan, perampokan atau narkoba," terang dia.

Sumber: Tribun bekasi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved